Padang, intuisi.net — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bergerak cepat menindaklanjuti dampak banjir di Sumatera Barat dengan melakukan penyegelan beberapa lokasi pertambangan dan memasang plang pengawasan.
Langkah penegakan ini bertujuan menghentikan sementara operasi yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi, memastikan pemenuhan kewajiban lingkungan, dan melindungi keselamatan warga terdampak.
Penyegelan dilaksanakan setelah tim pengawas KLH/BPLH bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan melakukan verifikasi lapangan dan menemukan bukaan tambang yang dibiarkan terbengkalai, tidak direklamasi, serta tidak ada pemantauan air larian dan potensi longsor. Kondisi tersebut diduga memperparah erosi dan aliran lumpur yang menggenangi permukiman di hilir.
“Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas; ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” tegas Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.
Temuan lapangan menunjukkan beberapa lahan bukaan tidak dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan yang sah. Tim pengawas meminta keterangan resmi dari perusahaan terkait, memeriksa dokumen AMDAL atau izin lingkungan, serta menilai penerapan langkah pengendalian erosi, drainase, dan reklamasi pasca-tambang.
Penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut jika perusahaan dapat membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai. Selengkapnya bisa dibaca di situs resmi KLHK: → Menteri LH Segel Pertambangan di Sumatera Barat – KLHK.go.id
KLH/BPLH menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum lingkungan yang transparan dan akuntabel. Selain penyegelan, kementerian menginstruksikan pemasangan plang pengawasan publik agar masyarakat mengetahui status lokasi dan langkah pemerintah.
“Bukaan tambang yang tidak direklamasi dan tanpa pemantauan air larian berisiko tinggi memicu banjir dan longsor. Pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” ujar Menteri Hanif.
Sejalan dengan langkah ini, Presiden Prabowo Subianto juga memerintahkan penutupan semua tambang ilegal di seluruh Indonesia. Baca selengkapnya: → Prabowo Tutup Semua Tambang Ilegal di Indonesia
Proses pemeriksaan akan melibatkan penilaian teknis terhadap pengelolaan bekas tambang, pemantauan kualitas dan kuantitas aliran air, serta verifikasi rencana reklamasi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pidana akan diterapkan.
KLH/BPLH juga mengimbau pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pemulihan dan penataan kawasan rawan bencana.
“Tindakan ini bukan sekadar menutup lokasi; ini panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumatera Barat,” pungkas Menteri Hanif.
Semua hasil pemeriksaan dan tindak lanjut akan dipublikasikan secara berkala demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.












