SW Kebal Hukum, diduga Mengendalikan APH

Cut and Fill Ilegal di Belakang Polda Kepri Tetap Jalan

Aktivitas Pematangan lahan di Belakang Polda.

Batam, intuisi.net – Kerusakan lingkungan di Kota Batam semakin parah, terutama di Kecamatan Nongsa.

Penambangan pasir ilegal telah lama merusak hulu sungai dan kawasan hutan lindung, kini dibarengi pembabatan hutan lindung secara masif untuk dijadikan kavling siap bangun (KSB) oleh oknum tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.

Penelusuran lapangan mengungkap satu lokasi pembabatan hutan di Belakang Polda Kepri akan menjadi kavling siap bangun.

Sumber terpercaya menyebut lahan tersebut dikaitkan dengan seorang bernama Syawal. Sosok ini—awalnya berbisnis di kawasan Patam, kini merambah ke Nongsa dengan pola serupa.

Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) RTRW Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam—yang mengacu pada pengaturan pertambangan pusat-daerah—Batam secara tegas bukan kawasan pertambangan.

Aktivitas penambangan ilegal maupun perusakan hutan lindung jelas melanggar Undang-Undang Kehutanan (UU 41/1999 jo UU 19/2004) serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Saat dikonfirmasi awak media, Syawal mengklaim hanya sebagai “orang lapangan” dan menyarankan pertemuan lanjutan pada hari Rabu untuk membahas surat-menyurat dengan perwakilan kantor terkait.

Namun, sumber lain di lapangan mengungkap bisnis kavling ini berjalan lancar karena “semua telah dikendalikan”—termasuk pembagian kavling kepada pihak tertentu dan penerimaan upeti dari Syawal.

Instansi terkait seperti Ditpam BP Batam diduga mengetahui situasi ini, namun cenderung diam dan tidak bertindak tegas, sebagaimana diakui pihak lapangan.

Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menyatakan bahwa jika bukti dan data cukup, masyarakat atau BP Batam dapat melaporkan langsung ke kepolisian.

BP Batam juga siap melaporkan ke polisi berdasarkan laporan resmi.

Desakan Tegas: Dirkrimsus Polda Kepri Harus Turun Tangan, Akhiri Pembiaran Perusakan Ekosistem

Kasus ini mencerminkan pola pembiaran berulang di Nongsa.

Laporan terbaru dari Akar Bhumi Indonesia (ABI) mengungkap kerusakan hutan lindung Tanjung Kasam mencapai 20 hektare (12 hektare di titik pertama + 8 hektare di titik kedua), dengan aktivitas pembabatan, pemotongan bukit, dan pematangan lahan berlangsung terang-terangan meski tanpa izin.

Deforestasi ini mengancam sumber air, ekosistem pesisir, dan keberlanjutan Batam secara keseluruhan—terutama bagi nelayan yang kehilangan mata pencaharian akibat penimbunan dan kerusakan alur sungai.

Sudah saatnya Dirkrimsus Polda Kepri turun tangan tegas menangkap pelaku perusakan hutan lindung di Nongsa, termasuk mengusut jaringan oknum seperti Syawal yang diduga mengendalikan kavling ilegal.

Aparat penegak hukum, BP Batam, dan pemerintah daerah harus bertindak cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu berdasarkan bukti lapangan serta laporan ABI.

Masyarakat diimbau terus melaporkan fakta secara resmi agar kasus ini tidak berhenti pada janji atau pembicaraan semata, melainkan berujung penegakan hukum adil dan tegas. Batam butuh perlindungan lingkungan nyata—sekarang juga!

Jangan tunggu hutan habis dan pulau ini hancur.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *