Pencurian Traffic Light dan Tower Terbongkar

Sinergi Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Pemkot Batam Berhasil Amankan Pelaku Perusak Fasilitas Umum

Kapolda Kepri Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Pencurian Fasilitas Publik yang Meresahkan Masyarakat Batam.

Batam, intuisi.net – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tiga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap sarana dan prasarana fasilitas umum (fasum) di Kota Batam, Rabu (1 April 2026).

Konferensi pers yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dan dihadiri Walikota Batam Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra, serta sejumlah pejabat utama Polda Kepri dan Polresta Barelang.

Kapolda: Meski Nilai Kecil, Dampaknya Sangat Meresahkan Masyarakat

Dalam sambutannya, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan apresiasi tinggi kepada Walikota dan Wakil Walikota Batam, jajaran Polresta Barelang, serta rekan-rekan media atas sinergitas yang terjalin dalam mengungkap kasus-kasus tersebut.

“Meskipun nilai barang yang dicuri relatif tidak besar, dampaknya sangat meresahkan masyarakat karena menyangkut fasilitas publik seperti traffic light, jaringan komunikasi, dan penerangan jalan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat secara luas,” tegas Kapolda.

Irjen Asep Safrudin juga menekankan bahwa aksi pencurian fasilitas umum dapat merusak citra Kota Batam sebagai daerah tujuan investasi.

Oleh karena itu, ia memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas para pelaku maupun penadah tanpa kompromi.

“Masyarakat juga diimbau agar tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil kejahatan,” imbuhnya.

Rincian Tiga Kasus yang Berhasil Diungkap

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan penjelasan rinci ketiga kasus tersebut:

1. Pencurian Box Pengendali Traffic Light Terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 pukul 03.00 WIB di Jalan Duyung, Simpang Batu Ampar. Tersangka JP (36), DC (38), dan S (DPO) merusak serta membongkar box pengendali traffic light menggunakan becak motor.

Hasil curian dijual kepada penadah berinisial ST (50). Para pelaku diketahui telah beraksi di beberapa titik lain di Batam.

2. Pencurian Kabel Tower Pemancar Sinyal Terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 pukul 05.45 WIB di wilayah Sagulung. Tersangka LM (50) memanjat tower setinggi 72 meter dan memotong kabel sepanjang 1.680 meter.

Kabel tersebut dikupas untuk diambil tembaganya dan dijual kepada penadah BLM (35). Pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di 14 titik tower berbeda.

3. Pencurian Kabel Penerangan Jalan Umum Terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 pukul 18.00 WIB di Simpang Pelabuhan Batu Ampar. Tersangka MRP (45), SM (43), dan RS (45) menggali tanah menggunakan cangkul, memotong kabel, serta mencuri lampu sorot LED, dinamo motor, dan box panel. Hasil curian juga diupas untuk diambil tembaganya.

Dalam ketiga kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa komponen traffic light, kendaraan, alat pemotong, dan sisa-sisa kabel.

Ancaman Hukuman hingga 7 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara pelaku penadahan dijerat Pasal 591 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

 Kapolda Apresiasi Peran Masyarakat dan Video Viral

Kapolda Irjen Pol Asep Safrudin memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat yang aktif membantu pengungkapan kasus, terutama melalui video viral di media sosial yang menjadi salah satu kunci identifikasi pelaku.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Segera laporkan jika melihat kejadian serupa melalui call center 110 agar kami dapat merespons dengan cepat,” ujarnya.

Wali Kota Batam: Mari Jaga Keamanan Kota Bersama

Walikota Batam Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si. menyampaikan apresiasi kepada Polda Kepri dan Polresta Barelang atas keberhasilan pengungkapan kasus.

Ia menegaskan bahwa pencurian fasilitas umum berdampak langsung terhadap kenyamanan masyarakat dan citra kota.

“Kita ajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap tindak kejahatan. Mari kita jaga sinergi dan kondusivitas Kota Batam agar tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi investasi dan pembangunan,” pungkas Wali Kota.

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *