Sidang Sabu Polresta Batam di titik Krusial

Vonis Hakim di Nanti

Sidang besar penyisihan barang bukti sabu di lingkungan Polresta Barelang memasuki babak krusial. Setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam menuntut hukuman mati bagi lima personel kunci, Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5/2025), Jaksa menyampaikan bahwa seluruh terdakwa telah terbukti menyisihkan 1 kilogram sabu dari total 44 kilogram barang bukti hasil pengungkapan sabu dari Malaysia pada Juni 2024. Kelima terdakwa yang dituntut mati dinilai memiliki peran dominan dan inisiatif dalam penggelapan sabu, serta terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai aparat. Berikut rinciannya: Tuntutan Hukuman Mati (5 Orang): Kompol Satria Nanda – Mantan Kasatresnarkoba, Iptu Shigit Sarwo Edhi, Bripka Rahmadi, Ipda Fadillah, Aiptu Wan Rahmat Kurniawan Tuntutan Penjara Seumur Hidup (5 Orang): Bripka Ariyanto, Bripka Alex Chandra, Brigpol Ibnu Ma’ruf Rambe, Bripka Jaka Surya, Bripka Junaidi Gunawan Sementara itu, dua terdakwa lainnya dari kalangan sipil dan eks-aparat, yakni Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, dituntut 20 tahun penjara karena turut mengedarkan sabu hasil penyisihan. Pertanyaan besar pun mencuat: Akankah Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati akan dijatuhkan kepada kelima oknum polisi tersebut? Ataukah hakim akan mempertimbangkan faktor lain dalam menentukan keadilan? Publik menanti putusan akhir yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Sidang besar penyisihan barang bukti sabu di lingkungan Polresta Barelang memasuki babak krusial. Setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam menuntut hukuman mati bagi lima personel kunci, Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5/2025), Jaksa menyampaikan bahwa seluruh terdakwa telah terbukti menyisihkan 1 kilogram sabu dari total 44 kilogram barang bukti hasil pengungkapan sabu dari Malaysia pada Juni 2024. Kelima terdakwa yang dituntut mati dinilai memiliki peran dominan dan inisiatif dalam penggelapan sabu, serta terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai aparat. Berikut rinciannya: Tuntutan Hukuman Mati (5 Orang): Kompol Satria Nanda – Mantan Kasatresnarkoba, Iptu Shigit Sarwo Edhi, Bripka Rahmadi, Ipda Fadillah, Aiptu Wan Rahmat Kurniawan Tuntutan Penjara Seumur Hidup (5 Orang): Bripka Ariyanto, Bripka Alex Chandra, Brigpol Ibnu Ma’ruf Rambe, Bripka Jaka Surya, Bripka Junaidi Gunawan Sementara itu, dua terdakwa lainnya dari kalangan sipil dan eks-aparat, yakni Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, dituntut 20 tahun penjara karena turut mengedarkan sabu hasil penyisihan. Pertanyaan besar pun mencuat: Akankah Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati akan dijatuhkan kepada kelima oknum polisi tersebut? Ataukah hakim akan mempertimbangkan faktor lain dalam menentukan keadilan? Publik menanti putusan akhir yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *