Batam, intuisi.net – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam memberikan remisi kepada ratusan warga binaan. Sebanyak 33 warga binaan dinyatakan langsung bebas pada Minggu (17/8/2025) setelah menerima pengurangan masa hukuman melalui program Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa.
Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, dan komitmen untuk memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
“Sebanyak 326 warga binaan menerima Remisi Umum 17 Agustus 2025, dan 406 orang mendapatkan Remisi Dasawarsa. Dari jumlah tersebut, 33 orang resmi menghirup udara bebas hari ini,” ujar Fajar usai upacara peringatan HUT ke-80 RI di lingkungan Rutan Batam.
Fajar menjelaskan bahwa dari total 659 narapidana di Rutan Batam, 244 orang masih menunggu remisi susulan, sementara 89 orang tidak memenuhi syarat administrasi dan substantif untuk menerima remisi. “Pemberian remisi ini bertujuan memotivasi warga binaan agar terus memperbaiki diri dan mempersiapkan mereka untuk reintegrasi ke masyarakat,” tambahnya.
Proses penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam, Surya Kusuma, mewakili Fajar Teguh Wibowo. Acara ini berlangsung khidmat dan diwarnai suasana haru, terutama bagi 33 warga binaan yang langsung bebas.
Mereka yang memperoleh kebebasan telah memenuhi syarat untuk Remisi Umum 17 Agustus (II) dan Remisi Dasawarsa (II). Pihak Rutan Batam juga telah mengoordinasikan dengan keluarga para warga binaan untuk memastikan proses penjemputan berjalan lancar.
Surya Kusuma dalam sambutannya menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan HAM RI, mengajak warga binaan yang bebas untuk menjalani kehidupan baru dengan penuh tanggung jawab. “Gunakan kesempatan ini untuk menjadi warga negara yang lebih baik, hindari pelanggaran hukum, dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari program nasional Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Di wilayah Kepulauan Riau, tercatat 3.047 warga binaan menerima remisi umum HUT ke-80 RI, dengan 49 di antaranya langsung bebas. Rutan Batam mencatatkan jumlah warga binaan yang bebas langsung terbanyak di provinsi ini.
Momen ini menjadi simbol harapan baru bagi warga binaan untuk memulai lembaran baru. Rutan Batam terus berkomitmen untuk melaksanakan pembinaan yang efektif, termasuk melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan kegiatan keagamaan, guna mendukung reintegrasi sosial para warga binaan ke masyarakat.












