Batam, intuisi.net – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam turut serta dalam kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pidana, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan layanan grasi berbasis elektronik (e-Grasi) kepada seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia, sebagai bagian dari transformasi digital dalam sistem layanan hukum.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, menghadiri kegiatan ini secara langsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau. Sementara itu, jajaran petugas Rutan Batam mengikuti acara secara virtual dari Ruang Rapat Utama Rutan Batam pada Rabu, 17 Juli 2025.Acara diseminasi dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal AHU, Widodo. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya reformasi digital dalam layanan hukum, khususnya dalam proses pengajuan grasi. “E-Grasi adalah terobosan penting yang mempermudah proses grasi secara elektronik. Sosialisasi dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar sistem ini dapat berjalan optimal,” ujar Widodo.
Direktur Pidana Ditjen AHU, Taufiqurrakhman, memaparkan secara mendalam substansi perubahan regulasi serta alur pengajuan grasi melalui sistem e-Grasi. Ia menjelaskan bahwa aplikasi ini dirancang untuk mempercepat proses, meningkatkan efisiensi, dan memastikan dokumentasi digital yang transparan, sehingga meminimalisir hambatan administratif.Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau, Aris Munandar, turut menyampaikan materi terkait sinergi antara sistem e-Grasi dan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). “Integrasi kedua sistem ini akan mempermudah verifikasi data narapidana dan anak binaan yang mengajukan grasi, sekaligus meningkatkan akurasi dan kecepatan layanan,” ungkap Aris.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan layanan e-Grasi. Rutan Kelas IIA Batam berkomitmen untuk aktif memberikan edukasi dan pendampingan kepada warga binaan terkait proses pengajuan grasi melalui platform digital ini.“Dengan adanya e-Grasi, kami berharap proses pengajuan grasi menjadi lebih mudah diakses dan transparan bagi warga binaan. Kami akan terus mendukung implementasi sistem ini untuk memberikan pelayanan yang lebih baik,” tutur Fajar Teguh Wibowo.
Diseminasi ini menjadi langkah awal dalam memperkuat transformasi digital di lingkungan pemasyarakatan, sejalan dengan visi Kemenkumham untuk menghadirkan layanan hukum yang modern, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.