Intuisi.net – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah sejak Januari 2025 untuk memerangi stunting pada anak sekolah justru menjadi bencana kesehatan nasional. Hingga akhir September 2025, Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat 70 kasus keracunan massal dengan 5.914 korban anak, sementara lembaga kajian Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) melaporkan angka yang lebih tinggi: lebih dari 7.000 korban di 16 provinsi, dengan kasus terparah di Jawa Barat seperti Cipongkor, Bandung Barat, di mana lebih dari 1.000 siswa mengalami muntah, diare, dan kejang setelah menyantap makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Paradoksnya, peraturan yang mengatur standar keamanan pangan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di SPPG sudah jelas tertuang dalam dokumen resmi, termasuk daftar wajib Alat K3 seperti APD (Alat Pelindung Diri) untuk juru masak, sarana sanitasi, dan sterilisasi peralatan dapur. Mengapa program sebesar ini—dengan anggaran Rp13,2 triliun hingga September 2025—masih gagal mencegah tragedi ini? Siapa yang harus bertanggung jawab atas kelalaian ini? Analisis mendalam mengungkap akar masalahnya.
Mengapa Keracunan Berulang Meski Ada Standar Ketat?
Program MBG dirancang: menjangkau 82,9 juta anak dan ibu hamil hingga akhir 2025 melalui 8.583 SPPG di seluruh negeri.
Namun, pelaksanaannya terburu-buru, mengorbankan kualitas. Berikut fakta-fakta utama penyebab keracunan berdasarkan hasil laboratorium dan investigasi pemerintah:
- Pelanggaran SOP Keamanan Pangan: Dari 8.583 SPPG, hanya 34 yang memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), bukti pemenuhan standar mutu pangan siap saji. Sisanya—8.549 unit—belum bersertifikat, menyebabkan kontaminasi bakteri seperti E. coli, Clostridium sp., dan Staphylococcus.
- Makanan sering dimasak terlalu awal, disimpan berjam-jam di suhu ruang (zona bahaya 5-60°C), dan didistribusikan tanpa pendingin, memicu pertumbuhan bakteri. Menu berbasis santan atau saus basah, yang rawan basi, justru menjadi favorit meski berisiko tinggi.
- Kegagalan Implementasi Alat dan Standar K3: Peraturan seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD) mewajibkan SPPG menyediakan APD untuk juru masak, sterilisasi alat makan, dan pengujian air berkala. Namun, banyak SPPG mengabaikan ini: air sumur tercemar digunakan untuk memasak, alur limbah dapur tidak higienis, dan juru masak tidak dilatih higienitas dasar. Hasil lab di Jawa Barat menunjukkan kontaminasi silang dari petugas yang tidak pakai APD, ditambah penyimpanan basi dan pengolahan suhu tidak sesuai.
- Skala Produksi yang Tak Terkendali: SPPG memproduksi ribuan porsi sehari tanpa infrastruktur memadai, seperti test kit rapid untuk uji kualitas makanan atau freezer arsip makanan (wajib disimpan 48 jam untuk tracing). Ahli gizi dari Universitas Gadjah Mada menyoroti: “Terlalu cepat, terlalu masif—fokus dulu pada skala kecil untuk perbaiki higienitas.”
Pengamat kesehatan dr. Dicky Budiman menambahkan, tanpa Good Manufacturing Practice (GMP) dan Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP), risiko kontaminasi tak terhindarkan.
Korban seperti di SDN 4 Wonorejo, Jawa Tengah, atau MAN I Cianjur mengeluhkan makanan berbau amis dan basi, sementara orang tua trauma: “Daripada gratis, mending beri uang tunai agar kami olah sendiri.”
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Tanggung jawab tak bisa dilemparkan ke satu pihak saja—ini kegagalan sistemik. Korban berpotensi gugat negara berdasarkan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, klaim kerugian materiil dan trauma psikis.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, mendesak ahli gizi di SPPG bekerja optimal: “Jika berfungsi, keracunan tak terjadi.”
Langkah Perbaikan Mendesak
Pemerintah janji moratorium SPPG bermasalah, pelatihan juru masak, dan test kit rapid di setiap dapur.
Namun, CISDI sarankan hentikan sementara program, alihkan ke voucher tunai, dan audit independen oleh BPK untuk cegah korupsi.
“Transparansi data korban dan anggaran kunci pemulihan kepercayaan,” tegas Diah Saminarsih dari CISDI.
MBG seharusnya jadi solusi gizi, bukan ancaman jiwa. Tanpa akuntabilitas penuh, program ini berisiko gagal total. Masyarakat diminta laporkan kasus ke hotline BGN (0800-123-4567) untuk investigasi cepat.












