HD-OFO Banjiri Batam Tanpa Cukai!

Razia Bea Cukai Tak Cukup – Butuh Aksi Masyarakat Lawan Mafia Rokok!

Kemasan rokok ilegal merek OFO Bold dengan desain hitam-merah-oranye, tulisan 'OFO >>> Bold', dijual tanpa pita cukai di warung Batam, lengkap dengan peringatan kesehatan.

Batam, intuisi.net – Temuan investigasi lapangan tim media mengungkap peredaran rokok ilegal merek HD dan OFO tanpa pita cukai resmi masih sangat mudah ditemukan.

Produk tersebut dijual secara terbuka di etalase toko kelontong, warung pinggir jalan, hingga pasar tradisional di berbagai kecamatan di Kota Batam.

Pantauan langsung menunjukkan distribusi yang terstruktur dan lancar.

Seorang pedagang kecil (yang enggan disebut identitasnya) mengaku memperoleh barang tersebut dengan mudah: “Sales langsung antar ke warung, atau kami ambil sendiri di toko grosir.”

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan seperti Batam.

Meskipun Bea Cukai Batam telah melakukan sejumlah penindakan signifikan—termasuk penyitaan jutaan batang rokok ilegal dalam operasi-operasi terbaru sepanjang 2025 dan awal 2026—peredaran merek HD dan OFO tetap marak.

Bea Cukai Batam menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal, termasuk merek-merek seperti HD dan OFO, tetap menjadi perhatian utama pengawasan. Namun, upaya penindakan tidak akan maksimal tanpa dukungan aktif dari seluruh masyarakat dan media. Mereka menekankan pentingnya partisipasi publik untuk melaporkan lokasi distribusi serta menghindari pembelian produk ilegal.

Rokok ilegal jenis ini telah beredar selama beberapa tahun terakhir dengan harga jual jauh lebih murah dibandingkan rokok legal bermerek yang mematuhi ketentuan cukai.

Hal ini menarik sebagian konsumen, tetapi jelas merugikan negara melalui hilangnya potensi penerimaan pajak dan cukai mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.

Selain itu, praktik ini menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha rokok legal yang taat aturan.

Secara hukum, peredaran, penjualan, dan kepemilikan rokok tanpa pita cukai melanggar ketentuan tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pelaku dapat diancam pidana penjara dan denda berlipat ganda.

Lebih dari kerugian fiskal, rokok ilegal membahayakan kesehatan masyarakat karena sering kali tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan pengawasan produksi resmi.

Himbauan kepada Masyarakat

Kami mengimbau seluruh warga Batam dan sekitarnya untuk:

  • Tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal (selalu cek keberadaan pita cukai resmi).
  • Tidak memperdagangkan atau mendistribusikan produk tanpa pita cukai. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan keberadaan rokok ilegal kepada Bea Cukai atau aparat terkait sangat diperlukan untuk mendukung penegakan hukum yang efektif.

Kami mendesak Bea Cukai Batam bersama aparat penegak hukum terkait untuk:

  • Mengintensifkan pengawasan dan patroli secara berkelanjutan.
  • Menelusuri rantai distribusi secara tuntas, termasuk produsen, distributor, dan sales.
  • Mengusut pihak-pihak yang diduga berada di balik jaringan peredaran ini dengan penindakan tegas dan berkelanjutan, bukan hanya operasi sesaat.

Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini, mengawal transparansi, dan memastikan penegakan hukum berjalan adil demi kepentingan masyarakat Batam serta penerimaan negara.

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *