Intuisi.net – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian kembali mencuat dalam diskusi reformasi kelembagaan, memicu perdebatan sengit antara pro dan kontra.
Di satu sisi, sebagian pihak menilai langkah tersebut dapat meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang.
Di sisi lain, DPR RI dan Kapolri menolak keras, menyebutnya sebagai kemunduran dari semangat reformasi 1998 yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden.
Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 26 Januari 2026 menjadi puncak perdebatan ini.
Dalam kesimpulan rapat yang disetujui seluruh fraksi dan dibacakan Ketua Komisi III Habiburokhman, DPR menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan berbentuk kementerian.
Hal ini sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak wacana tersebut.
“Saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan Presiden,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Ia bahkan mengungkap adanya tawaran melalui WhatsApp untuk menjadi “Menteri Kepolisian”, yang langsung ditolaknya.
“Kalau ada pilihan, saya memilih Kapolri saja yang dicopot daripada Polri di bawah kementerian,” tegasnya.
Argumen Pro: Meningkatkan Pengawasan dan Akuntabilitas
Pendukung wacana ini, termasuk beberapa pengamat dan kelompok masyarakat sipil, berargumen bahwa penempatan Polri di bawah kementerian (misalnya Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri) dapat mengurangi risiko intervensi politik langsung dan memisahkan fungsi operasional dari kebijakan makro.
Di banyak negara demokrasi seperti Inggris, Prancis, atau Malaysia, kepolisian berada di bawah kementerian dalam negeri, dengan menteri sipil mengawasi anggaran dan kebijakan strategis, sementara kepala polisi fokus pada operasional lapangan.
Hal ini dianggap mencegah Polri menjadi “negara dalam negara” dan memastikan supremasi sipil yang lebih kuat.
Beberapa usulan juga menyarankan pembentukan Kementerian Keamanan baru untuk menaungi Polri, mirip Kementerian Pertahanan bagi TNI, agar lebih profesional dan terkoordinasi dengan agenda pembangunan nasional.
Argumen Kontra: Menjaga Independensi dan Kecepatan Respons
Sebaliknya, penolak wacana ini menekankan bahwa posisi langsung di bawah Presiden adalah hasil reformasi pasca-1998 yang memisahkan Polri dari ABRI untuk menjamin independensi dan profesionalisme.
Menempatkan Polri di bawah kementerian berisiko menciptakan birokrasi berlapis, memperlambat respons terhadap ancaman keamanan seperti terorisme atau siber, serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan politik.
DPR dalam delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang disetujui menegaskan fokus pada penguatan internal: maksimalisasi Kompolnas, penugasan anggota Polri di jabatan sipil sesuai Perpol Nomor 10 Tahun 2025, reformasi kultural berbasis HAM, modernisasi teknologi, serta evaluasi kinerja berkala.
Pengamat hukum menilai perubahan struktural radikal justru bisa mengganggu stabilitas nasional.
Delapan Poin Percepatan Reformasi Polri yang Disetujui DPR dan Kapolri:
- Kedudukan Polri di bawah Presiden langsung, bukan kementerian.
- Maksimalisasi peran Kompolnas dalam kebijakan dan pertimbangan pengangkatan/pemberhentian Kapolri.
- Penugasan anggota Polri di luar struktur sesuai Perpol Nomor 10/2025.
- Reformasi kultural dengan penambahan nilai HAM dan demokrasi dalam pendidikan kepolisian.
- Modernisasi teknologi dan adaptasi terhadap ancaman baru.
- Penguatan pengawasan internal dan eksternal.
- Transparansi anggaran serta rekrutmen.
- Evaluasi berkala kinerja institusi.
Wacana ini diharapkan menjadi momentum introspeksi Polri untuk lebih dekat dengan masyarakat, bukan restrukturisasi yang memicu ketidakpastian.
Pemerintah dan DPR sepakat memantau implementasi reformasi secara ketat, dengan laporan publik tahunan.
- https://www.dpr.go.id/ – Situs resmi DPR RI untuk update kegiatan dan berita terkait reformasi Polri serta rapat Komisi III.
- https://intuisi.net/kapolri-resmikan-19-jembatan-presisi-di-klaten/ – Kapolri Resmikan 19 Jembatan Presisi di Klaten, wujud kehadiran Polri di masyarakat melalui program Presisi.












