Polda Kepri Bongkar Penguasaan Ilegal Rempang

Gambar Istimewa

Batam, intuisi.net– Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap dan membongkar praktik penguasaan lahan konservasi secara ilegal di kawasan Hutan Taman Buru Rempang, Sei Raya, Kota Batam.

Kasus yang telah berlangsung lebih dari 13 tahun ini menunjukkan sinergi kuat antara Polda Kepri dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dalam menjaga aset negara sekaligus melindungi habitat satwa liar di tengah tekanan pembangunan kawasan Rempang Eco City.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (6/3/2026) di Lobby Utama Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan komitmen institusi untuk membersihkan kawasan lindung dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab.

“Kami ingin memastikan kawasan hutan konservasi terbebas dari upaya penguasaan ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga menjaga warisan alam Rempang untuk generasi mendatang,” ujar Kombes Nona Pricillia Ohei.

Kasus ini terungkap berkat patroli rutin “Smart Patrol Terrestrial” yang dilakukan tim BBKSDA Riau pada 20–24 Oktober 2025.

Saat itu, petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan dan perkebunan mangga tanpa izin di area Taman Buru Rempang.

Temuan ini kemudian dilaporkan ke Polda Kepri pada 16 Januari 2026, memicu penyelidikan mendalam oleh Ditreskrimsus.

Tersangka berinisial HA (54 tahun), alias Hanjaya alias Acai, seorang pengusaha asal Tangerang yang menjabat sebagai Direktur PT Batam Balindo Jaya (PT BBJ).

Ia diduga telah menguasai lahan konservasi seluas sekitar 294 hektare (sebagian sumber menyebut 303 hektare) sejak 2012 tanpa izin resmi dari BBKSDA maupun Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Modusnya, tersangka mengklaim lahan atas nama perusahaan untuk dijadikan perkebunan mangga. Dari luasan tersebut, sekitar 7,9 hektare telah aktif ditanami pohon mangga.

Secara keseluruhan, tersangka diduga menguasai hingga 1.100 hektare lahan di berbagai status kawasan Rempang, termasuk 70 hektare hutan lindung dan sisanya di Area Penggunaan Lain (APL).

Tersangka HA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 27 Februari 2026 di Rumah Tahanan Polda Kepri.

Ia dijerat Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan,

“Modus menggunakan perusahaan untuk menguasai lahan dalam skala besar ini merupakan pola mafia lahan yang kami tegas. Penegakan hukum ini ditujukan pada pelaku, bukan masyarakat.”

Kawasan Taman Buru Rempang sendiri merupakan hutan konservasi seluas sekitar 2.650 hektare yang difungsikan untuk perlindungan habitat satwa liar serta wisata buru terbatas.

Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau Ujang Holisudin menyampaikan harapannya agar lahan ini segera dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi tanpa gangguan.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Kepri memberantas mafia lahan di Kepri, terutama di Pulau Rempang yang tengah menjadi pusat perhatian investasi nasional.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polda Kepri mengajak seluruh pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, untuk bersama menjaga kelestarian hutan konservasi. “Mari kita lindungi Rempang yang hijau ini,” pungkas Kombes Nona Pricillia Ohei.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga sekaligus momentum pemulihan ekosistem Taman Buru Rempang, agar fungsi konservasinya tetap terjaga di tengah laju pembangunan.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *