Batam, intuisi.net – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan material bangunan senilai Rp4,1 miliar. Keduanya, Nathanael Simanjuntak alias Nathan dan Samsuar Adi alias Buyung (49), kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan penyidik.
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, mengungkapkan bahwa kasus ini murni merupakan sengketa jual beli material bangunan antara pemborong proyek dan toko material. Perusahaan korban, yang dimiliki Anita Taruli Sinaga dan dikelola suaminya, Tumbur S, memasok material bangunan untuk proyek yang dikerjakan PT Putri Mahakam Lestari, perusahaan yang dipimpin Samsuar Adi sebagai direktur. Namun, Nathanael Simanjuntak diduga sebagai pemodal utama di balik proyek tersebut.
“Total transaksi jual beli material bangunan mencapai Rp8,3 miliar. Namun, tersangka hanya membayar sebagian, menyisakan tunggakan Rp4,1 miliar yang hingga kini belum dilunasi,” ujar Arthur, Kamis (21/8/2025).
Kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika PT Putri Mahakam Lestari memesan material bangunan dari toko milik Anita Taruli Sinaga untuk kebutuhan proyek konstruksi. Awalnya, pembayaran berjalan lancar dengan sistem cicilan. Namun, sejak Desember 2024, pembayaran tersendat. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengeluarkan 10 lembar cek Bank Sumut. Sayangnya, hanya satu cek senilai Rp160 juta yang dapat dicairkan pada Maret 2025, sementara sembilan cek lainnya ditolak karena rekening kosong dan telah ditutup.
Arthur menjelaskan bahwa penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan penelusuran transaksi keuangan di salah satu bank. “Setelah gelar perkara, kami menetapkan Nathanael dan Samsuar sebagai tersangka. Namun, keduanya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, sehingga kami terbitkan DPO yang telah disebarkan ke seluruh jajaran kepolisian,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Nathanael berperan sebagai pemilik modal yang mengendalikan proyek, sementara Samsuar hanya berstatus direktur “boneka” di PT Putri Mahakam Lestari. Polisi menduga keduanya telah melarikan diri sejak kasus ini dilaporkan. “Kami telah melakukan pencarian ke beberapa lokasi, termasuk Jakarta dan Medan. Data perlintasan juga telah diminta ke pihak imigrasi untuk mencegah tersangka kabur ke luar negeri,” ungkap Arthur.
Polda Kepri kini mengintensifkan upaya pencarian dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencekal kedua tersangka. Arthur juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tentang keberadaan Nathanael Simanjuntak dan Samsuar Adi untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kerugian besar dalam transaksi jual beli material bangunan Gedung BKKBN Kepri, yang berdampak pada kelangsungan usaha toko material korban. Polda Kepri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan.












