Batam, intuisi.net – Menyambut Hari Jadi Kota Batam ke-196, Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra resmi meluncurkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 100 persen yang menjadi kado terbesar bagi wajib pajak di akhir tahun 2025.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 113 Tahun 2025, seluruh denda administratif atas tunggakan PBB-P2 sejak tahun 1994 hingga 2025 dihapuskan sepenuhnya. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja, tanpa beban denda yang selama ini terakumulasi puluhan hingga ratusan juta rupiah.
“Ini bentuk kepedulian kami kepada masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih menantang. Pajak yang dibayar akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan yang lebih baik,” tegas Wali Kota Amsakar Achmad saat peluncuran program, Senin (8/12/2025).
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, menambahkan, “Program ini hanya berlangsung 9–24 Desember 2025 atau selama 16 hari kalender. Segera lunasi pokok PBB tahun 2025 terlebih dahulu, baru kemudian tunggakan tahun-tahun sebelumnya agar bisa menikmati pemutihan 100% ini.”
Bayar Makin Mudah, Bisa dari Rumah
Pemko Batam memastikan proses pembayaran sangat mudah dan anti-ribet:
- Datang langsung ke kantor BPPRD Batam Centre
- Bayar di Alfamart & Indomaret seluruh Batam
- Transfer via bank mitra (BJB, BTN, BRI, Bank Riau Kepri)
- Paling praktis: Bayar online lewat portal resmi https://epbb.batam.go.id yang sudah terintegrasi QRIS
Komitmen transparansi pengelolaan pajak dan pembangunan juga terus dijaga. Seluruh proses tender proyek Pemko Batam dijamin bersih dari praktik KKN.
Baca juga: 👉 https://intuisi.net/tender-proyek-pemko-batam-bebas-kkn/
Wali Kota Amsakar Achmad menutup, “Mari bersama kita wujudkan Batam yang maju, sejahtera, dan zero tunggakan pajak. Kesempatan ini tidak akan datang dua kali.”
Ayo, jangan tunda lagi! Lunasi PBB-P2 Anda sebelum 24 Desember 2025.












