Pelanggaran Standar Mutu Beras di Pasaran

Presiden Prabowo Perintahkan Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelanggaran Standar Mutu Beras di Pasaran, Termasuk di Batam

Satgas Pangan Polri menaikkan kasus dugaan pengoplosan beras ke tahap penyidikan setelah ditemukan ketidaksesuaian mutu, harga, dan berat kemasan beras premium dan medium di pasaran.

Intuisi.net – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025. Rapat ini membahas isu krusial terkait temuan pelanggaran standar mutu beras premium dan medium yang beredar di pasaran nasional, termasuk di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan hasil pemeriksaan terhadap 268 merek beras yang dilakukan oleh tim gabungan Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 212 merek dinyatakan tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah. Salah satu pelanggaran utama adalah kandungan patahan beras (broken) yang jauh melampaui batas regulasi, dengan beberapa merek mencatatkan angka patahan hingga 30, 35, 40, bahkan 50 persen. “Ini jelas tidak sesuai standar,” tegas Mentan Amran usai rapat.

Temuan Khusus di Batam

Pemeriksaan di Batam mengungkap bahwa sejumlah distributor dan pedagang beras di wilayah ini turut terlibat dalam praktik pengoplosan beras. Berdasarkan laporan tim Satgas Pangan Polri di Batam, ditemukan tiga pelaku usaha yang diduga memalsukan mutu beras dengan mencampur beras kualitas rendah ke dalam kemasan berlabel premium. Praktik ini tidak hanya menipu konsumen, tetapi juga merugikan petani lokal yang berupaya memenuhi standar produksi beras berkualitas.

“Di Batam, kami menemukan indikasi pengoplosan beras yang dijual dengan harga premium, padahal kualitasnya jauh di bawah standar,” ujar Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam keterangannya.

Mentan Amran menambahkan bahwa pelanggaran di Batam menjadi perhatian khusus karena kota ini merupakan salah satu pusat perdagangan strategis di Indonesia. “Kami telah berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Data telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, dan hasil pemeriksaan ulang menunjukkan kecocokan dengan temuan awal,” ungkapnya.

Arahan Presiden: Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik pengoplosan beras adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat dan merugikan perekonomian nasional. Dalam rapat yang dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto, dan Mentan Amran Sulaiman, Presiden memberikan arahan tegas agar pelaku pelanggaran ditindak tanpa pandang bulu.

“Arahan Bapak Presiden jelas: tindak lanjuti. Proses hukum harus berjalan transparan dan tidak ada toleransi bagi pelaku pengoplosan beras,” kata Mentan Amran.Presiden juga memerintahkan agar rapat koordinasi terbatas (rakortas) lanjutan segera digelar untuk membahas langkah konkret, termasuk penguatan pengawasan di seluruh rantai distribusi beras, mulai dari produsen hingga pedagang eceran. “Kami akan pastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan, dan masyarakat mendapatkan beras berkualitas sesuai label yang tertera,” tambah Amran.

Langkah Penguatan Pasokan dan Stabilitas Harga

Selain menyoroti pelanggaran mutu, rapat juga membahas upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga beras. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi beras nasional dari Januari hingga Agustus 2025 mencapai 24,97 juta ton, naik 14,09 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Untuk mendukung stabilitas pasar, Kementerian Pertanian telah menyiapkan cadangan beras sebanyak 1,3 juta ton untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta 360 ribu ton untuk bantuan sosial (bansos). “Total 1,5 juta ton beras siap didistribusikan ke seluruh wilayah untuk menjaga harga tetap stabil,” jelas Mentan.

Reformasi Klasifikasi Beras

Sebagai respons atas maraknya pelanggaran, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) sedang mempersiapkan revisi regulasi untuk menyederhanakan klasifikasi beras. Rencana ini mencakup penghapusan kategori beras premium dan medium, menggantinya dengan dua kategori utama: beras reguler (dengan subsidi pemerintah) dan beras khusus (seperti beras organik, ketan, atau varietas tertentu). “Kami ingin pastikan masyarakat mendapatkan beras yang sesuai dengan kualitas dan harga yang wajar,” ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.

Komitmen Pemerintah

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan petani dari praktik curang dalam perdagangan beras. “Kejahatan pangan seperti pengoplosan beras adalah pengkhianatan terhadap keadilan sosial. Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaku ditindak tegas,” tutup Mentan Amran.

 

Writer: IndEditor: Hrp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *