Operasi Wira Waspada 2025: Imigrasi Batam Amankan 23 WNA atas Pelanggaran Keimigrasian, Termasuk Pekerja Ilegal dan Pencari Suaka

Imigrasi Batam Amankan 23 WNA dalam Operasi Wira Waspada, Tindak Pelanggaran Keimigrasian
Imigrasi Batam Amankan 23 WNA dalam Operasi Wira Waspada, Tindak Pelanggaran Keimigrasian

Batam, intuisi.net – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, berhasil mengamankan 23 Warga Negara Asing (WNA) dalam Operasi Gabungan Wira Waspada pada 15 Mei 2025 di berbagai lokasi strategis di Kota Batam. Operasi ini menargetkan pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal, pekerjaan ilegal, dan aktivitas terkait pencari suaka yang tidak sesuai prosedur.

Detail Operasi dan Pelanggaran

Operasi yang berlangsung di kawasan seperti Batam Center, Tanjung Uncang, dan sejumlah permukiman ini merupakan bagian dari program nasional Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menegakkan hukum keimigrasian di wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi seperti Batam. Dari 23 WNA yang diamankan, rincian pelanggaran meliputi:

  • 2 WNA Tiongkok, ditangkap pada 7 Mei 2025 di sebuah penginapan di Batam Center, kedapatan bekerja sebagai buruh proyek konstruksi tanpa izin di kawasan Opus Bay, Tanjung Uncang. Keduanya menggunakan visa kunjungan wisata dan telah melampaui masa tinggal (overstay) selama 14 hari.
  • 17 WNA Myanmar, dengan 10 di antaranya terdeteksi overstay, 6 lainnya diduga akan melampaui masa tinggal, dan 1 WNA diduga berperan sebagai koordinator pencari suaka (TS) yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan manusia.
  • WNA lainnya, yang berasal dari berbagai negara, diduga terlibat dalam pelanggaran serupa, termasuk bekerja tanpa izin resmi atau tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

Penangkapan ini dipicu oleh laporan masyarakat melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) serta data intelijen yang dikembangkan oleh tim Imigrasi Batam. Operasi dilakukan dengan pendekatan terkoordinasi, melibatkan pemeriksaan dokumen, wawancara di lokasi, dan penggeledahan di beberapa titik strategis.

Pernyataan Resmi dan Tindakan Hukum

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad , menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian. “Batam adalah pintu gerbang ekonomi dan investasi. Pelanggaran keimigrasian seperti overstay atau pekerjaan ilegal dapat mengganggu ketertiban dan iklim investasi. Operasi Wira Waspada ini akan terus kami laksanakan untuk memastikan semua WNA mematuhi aturan,” ujarnya dalam konferensi pers pada 15 Mei 2025.

Para WNA yang diamankan kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, pelaku pelanggaran keimigrasian dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 1 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta. Selain itu, proses deportasi akan diterapkan bagi mereka yang terbukti melanggar, dengan larangan masuk kembali ke Indonesia sesuai ketentuan hukum.

Kepala Bidang Intelijen Keimigrasian, Bapak Rudiarto, menambahkan, “Kami juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundupan manusia, terutama terkait kasus WNA Myanmar yang diduga dikoordinasikan oleh seorang pencari suaka. Koordinasi dengan Polda Kepri terus dilakukan untuk mengungkap potensi pelanggaran lain.”

Konteks dan Signifikansi

Batam, sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan hub perdagangan internasional, sering menjadi tujuan WNA untuk bekerja atau mencari suaka. Tingginya aktivitas ekonomi di sektor manufaktur, konstruksi, dan pariwisata membuat pengawasan keimigrasian menjadi krusial. Operasi Wira Waspada 2025 ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan wilayah, mendukung iklim investasi, dan mencegah aktivitas ilegal yang dapat merugikan ekonomi lokal.

Menurut data Imigrasi Batam, sepanjang 2025, sudah puluhan WNA diamankan karena pelanggaran serupa, termasuk kasus overstay dan pekerjaan tanpa izin. Operasi ini juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, yang telah terbukti efektif melalui platform APOA.

Imbauan kepada Masyarakat

Kantor Imigrasi Batam mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pengawasan WNA dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui:

  • Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA), tersedia di platform iOS dan Android.
  • Media sosial resmi Kantor Imigrasi Batam (@imigrasibatam)

Masyarakat juga diminta untuk tidak mempekerjakan atau menyediakan tempat tinggal bagi WNA tanpa dokumen sah, karena dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Langkah ke Depan

Pihak Imigrasi Batam dan Polda Kepri berencana meningkatkan frekuensi operasi serupa di kawasan industri dan permukiman. Selain itu, edukasi kepada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) akan diperkuat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan keimigrasian. Operasi ini juga menjadi sinyal kuat kepada WNA bahwa pelanggaran hukum di Batam akan ditindak tegas.

 

Writer: indEditor: hrp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *