OJK Dapat Anggaran Rp 11,45 Triliun

Siap Dorong Stabilitas dan Inovasi Keuangan Nasional

Jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Intuisi.net – Komisi XI DPR RI resmi menyetujui Rancangan Kerja Anggaran (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tahun 2026 sebesar Rp 11,45 triliun. Anggaran ini akan menjadi pendorong utama bagi OJK untuk memperkuat pengawasan, mendorong inovasi, dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Dalam Rapat Kerja dengan Dewan Komisioner OJK pada Kamis (4/9/2025), Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan, “Anggaran Rp 11,45 triliun ini menjadi bukti komitmen DPR mendukung OJK dalam menjalankan tugasnya untuk memajukan sektor keuangan, memperkuat pengawasan terintegrasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.”

Fokus Strategis OJK di 2026OJK akan memanfaatkan anggaran ini untuk memperkuat pengawasan terhadap grup keuangan dan konglomerasi keuangan, meningkatkan sinergi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), serta mendukung program strategis seperti hilirisasi di sektor pertanian, pangan, perikanan, dan komoditas strategis lainnya. Selain itu, OJK juga akan mempercepat transformasi digital melalui pengawasan aset keuangan digital dan kripto, serta memperkuat perlindungan konsumen.

Adapun alokasi anggaran OJK 2026 per bidang adalah sebagai berikut:

  • Pengawasan Perbankan: Rp 1,4 triliun
  • Pengawasan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon: Rp 811 miliar
  • Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun: Rp 490 miliar
  • Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya: Rp 367 miliar
  • Pengawasan ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Kripto: Rp 151 miliar
  • Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen: Rp 424 miliar
  • Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Kualitas: Rp 207 miliar
  • Kebijakan Strategis: Rp 2,09 triliun
  • Manajemen Strategis: Rp 5,51 triliun

Komisi XI DPR RI juga menyetujui proyeksi penerimaan OJK sebesar Rp 13,83 triliun untuk tahun 2026. Angka ini terdiri dari penerimaan tahun 2026 sebesar Rp 8,48 triliun dan saldo penerimaan tahun 2025 sebesar Rp 5,35 triliun. Dana ini akan digunakan untuk mendukung operasional dan program strategis OJK guna memastikan sektor keuangan tetap tangguh dan berdaya saing.

Komitmen OJK untuk Inovasi dan StabilitasKetua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan DPR. “Anggaran ini akan menjadi landasan kuat bagi OJK untuk terus mendorong inovasi, menjaga stabilitas sektor keuangan, dan melindungi konsumen. Kami berkomitmen untuk melaksanakan amanah ini dengan transparansi dan akuntabilitas demi kemajuan ekonomi nasional,” ujarnya.

Mahendra menambahkan bahwa OJK akan segera menindaklanjuti proses persetujuan anggaran ini sesuai siklus APBN, dengan harapan dapat segera diimplementasikan untuk mencapai target pertumbuhan sektor keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.

Selain pengawasan, OJK juga akan fokus pada pengembangan ekosistem keuangan digital, termasuk penguatan regulasi untuk aset kripto dan inovasi teknologi keuangan. OJK juga berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan mendukung sektor-sektor strategis yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.

“Dengan anggaran ini, OJK siap menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sambil mendorong inovasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” tutup Mahendra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *