Negara Kalah dengan Mafia Rokok Ilegal

Lokasi Produksi. Kemasan rokok HD & OFO Bold tanpa pita cukai, beredar luas di warung Batam.

Batam, intuisi.net – Praktik produksi dan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai terus merajalela di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, meskipun telah dilarang tegas oleh pemerintah.

Salah satu kasus mencolok adalah dugaan aktivitas PT Adhi Mukti Perkasa yang berlokasi di Komplek Mega Jaya Industrial Park, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau.

Berdasarkan investigasi awal yang dilakukan tim media, pabrik tersebut diduga telah memproduksi rokok merek HD dan OFFO (atau OFO) tanpa pita cukai resmi selama lima tahun terakhir.

Kedua merek ini beredar luas di Batam dan wilayah sekitarnya, dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal, sehingga menarik minat konsumen.

Beberapa narasumber, termasuk karyawan di lokasi dengan inisial FT, mengakui bahwa produksi telah berlangsung lama tanpa izin resmi.

“Kami digaji harian Rp90 ribu, jam kerja tidak jelas, dan tidak terdaftar di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap FT dengan nada kesal, menyoroti pelanggaran ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

Ironisnya, meski beroperasi bertahun-tahun dan diduga kuat melanggar aturan cukai, pabrik ini belum pernah tersentuh penindakan hukum yang signifikan.

Padahal, Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menegaskan larangan produksi rokok tanpa pita cukai di wilayah KPBPB seperti Batam, Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun (BBK).

Praktik semacam ini merugikan negara miliaran hingga triliunan rupiah dari potensi penerimaan cukai dan pajak yang hilang, sekaligus merusak persaingan usaha rokok legal.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sebagai lembaga terdepan dalam pengawasan dan penindakan barang kena cukai, terus melakukan operasi gempur rokok ilegal di berbagai wilayah, termasuk Batam.

Sepanjang 2025 hingga awal 2026, Bea Cukai Batam telah menindak jutaan batang rokok tanpa pita cukai, menyelamatkan potensi kerugian negara yang signifikan.

Bea Cukai menghimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal. “Selalu periksa keberadaan pita cukai resmi pada kemasan sebelum membeli.

Rokok tanpa pita cukai bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara dan masyarakat secara keseluruhan. Mari dukung rokok legal dengan cukai sah untuk melindungi perekonomian nasional,” demikian himbauan dari Bea Cukai.

Kasus ini menjadi bukti bahwa mafia rokok ilegal masih mampu beroperasi dengan leluasa di tengah pengawasan ketat, menimbulkan pertanyaan besar:

mengapa negara seolah kalah dalam perang melawan praktik ilegal yang merugikan ini?

Aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak tegas untuk memberantas akar masalah ini demi keadilan dan penerimaan negara yang lebih baik.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *