Limbah Hitam Cemari Perairan Pulau Labu Batam

Ratusan Nelayan dan Warga Terancam

Limbah hitam terlihat di area pemukiman warga. (Foto, Batambergerak.id)

Batam, intuisi.net – Perairan pesisir Pulau Labu, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kembali tercemar limbah minyak hitam pekat yang menyerupai aspal atau oli kental.

Kejadian ini dilaporkan muncul sejak Sabtu malam, 14 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, dan semakin meluas hingga Minggu, 15 Februari 2026.

Limbah hitam tersebut menggenangi wilayah pesisir dekat permukiman warga, menempel pada tiang rumah pelantar nelayan, perahu, dan bahkan mencemari air laut hingga ke bawah rumah-rumah penduduk.

Beberapa ikan mati terlihat mengapung dengan tubuh menghitam akibat paparan limbah yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Bau menyengat limbah juga mengganggu aktivitas sehari-hari warga, termasuk anak-anak yang bermain di sekitar area tercemar.

Menurut laporan warga dan nelayan setempat, ratusan nelayan serta masyarakat pesisir Pulau Labu terdampak langsung.

Aktivitas penangkapan ikan terganggu karena jaring dan perahu lengket oleh minyak kental, sementara ekosistem laut berisiko rusak parah.

Kejadian ini bukan yang pertama kali; warga mengingat tragedi serupa pernah terjadi pada tahun 2021, di mana pencemaran limbah minyak juga melanda pulau yang sama, namun penyelesaiannya belum jelas hingga kini.

Pencemaran ini menambah daftar panjang kasus limbah hitam di perairan Batam dan sekitarnya baru-baru ini.

Sebelumnya, perairan Dangas, Kecamatan Sekupang, tercemar akibat tumpahan dari kapal LCT Mutiara Galrib yang kandas pada akhir Januari 2026.

Kasus serupa juga melanda wilayah Bintan dan Lingga, di mana ribuan karung limbah minyak hitam terdampar, diduga dibuang sengaja oleh kapal-kapal yang melintas di perairan internasional Indonesia-Singapura.

Lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan menjadi sorotan utama.

Aktivis dan warga menilai modus pembuangan limbah di tengah laut kemudian terbawa angin utara ke pesisir sering berulang setiap tahun tanpa hukuman tegas, sehingga pelaku tidak jera.

Gubernur Kepri sebelumnya telah meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindak pelaku pencemaran serupa di wilayah lain.

Pihak berwenang, termasuk kepolisian dan dinas lingkungan hidup setempat, diharapkan segera menyelidiki sumber limbah, melakukan pembersihan menyeluruh, serta memberikan kompensasi bagi warga terdampak.

Pencemaran berulang ini tidak hanya mengancam mata pencaharian nelayan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem pesisir Batam.

Warga Pulau Labu menyatakan resah dan meminta pemerintah bertindak cepat agar kejadian ini tidak berulang.

“Kami hanya ingin hidup aman tanpa limbah yang meracuni laut dan kehidupan kami,” ujar salah seorang nelayan setempat.

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *