Kontroversi Hukum Penabrak Jambret di Sleman

Kasus Hogi Minaya: Dari "Korban Jadi Tersangka" hingga Penghentian Demi Kepentingan Hukum

Intuisi.net – Sebuah insiden penjambretan yang berujung tragis di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menarik perhatian nasional dan memicu perdebatan sengit tentang batas pembelaan diri dalam hukum Indonesia.

Kasus ini melibatkan Hogi Minaya (43), seorang warga setempat yang mengejar dua pelaku jambret hingga menyebabkan mereka tewas dalam kecelakaan, namun justru ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah gelombang kritik dari masyarakat, legislator, dan pejabat tinggi, kasus ini akhirnya berakhir dengan rekonsiliasi damai, menandai titik balik dalam penanganan kasus serupa

Peristiwa bermula pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman.

Arsita (39), istri Hogi, sedang mengendarai sepeda motor ketika tasnya dirampas oleh dua pelaku jambret, RDA dan RS, asal Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Pelaku menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi untuk melarikan diri. Melihat istrinya menjadi korban, Hogi segera mengejar mereka.

Dalam upaya melarikan diri, motor pelaku kehilangan kendali, menabrak tembok pembatas jalan, dan menyebabkan keduanya tewas seketika.

Alih-alih dianggap sebagai tindakan heroik atau pembelaan terpaksa, Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian, berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas.

Keputusan ini memicu kontroversi besar, dengan banyak pihak menilai polisi telah memisahkan insiden menjadi dua kasus terpisah: penjambretan dan kecelakaan, tanpa mempertimbangkan konteks pembelaan diri.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa tindakan Hogi merupakan “pembelaan terpaksa” karena barang milik korban masih dikuasai pelaku, sesuai prinsip hukum pidana yang mengakui hak bela diri.

Kasus ini dengan cepat menjadi viral di media sosial, termasuk platform X (sebelumnya Twitter), di mana ribuan pengguna menyuarakan ketidakadilan.

Puncak kontroversi terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, di mana mantan Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, melontarkan sindiran pedas: “Masak ngejar jambret harus bilang ‘hati-hati di jalan mas’?”

Ia menekankan bahwa pengejaran Hogi adalah “hot pursuit” atau penangkapan darurat, bukan kelalaian lalu lintas.

Tekanan publik ini memaksa Polda DIY menonaktifkan sementara Kapolres Sleman, Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo, sebagai bentuk evaluasi internal.

Akhirnya, setelah sembilan bulan penuh drama, kasus ditutup secara damai. Hogi, yang sempat menjadi tahanan luar, dibebaskan dari tuntutan pidana.

Keluarga pelaku dan korban sepakat berdamai, dengan mediasi yang difasilitasi otoritas setempat.

Kasus ini bukan hanya tentang satu insiden, melainkan cermin ketimpangan akses hukum di Indonesia, di mana korban sering kali menjadi “tersangka kedua” jika tidak ada sorotan publik.

Baca Juga:

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *