Jakarta, intuisi.net – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengingatkan seluruh pemegang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk segera memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan.
Kewajiban ini diatur tegas dalam Pasal 137 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP, Fajar Kurniawan, menegaskan bahwa penerbitan KKPRL bukan akhir dari proses, melainkan awal komitmen jangka panjang.
“Setelah KKPRL diterbitkan, tanggung jawab pemegang izin tidak berhenti di perizinan semata. Laporan tahunan wajib disampaikan untuk memantau perkembangan kegiatan dan memastikan pemanfaatan ruang laut tetap sesuai dengan izin yang diberikan,” ujar Fajar dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Laporan tahunan bersifat self-assessment yang mencakup 16 kewajiban utama pemegang KKPRL. Isi laporan minimal meliputi:
- Kemajuan perolehan persetujuan lingkungan, perizinan berusaha, dan/atau perizinan nonberusaha;
- Realisasi luas perairan yang dimanfaatkan;
- Keberlangsungan kegiatan operasional;
- Pemenuhan seluruh kewajiban yang melekat pada KKPRL.
“Laporan ini diverifikasi langsung oleh Ditjen PRL. Tujuannya agar kita bisa mendeteksi dini jika ada ruang laut yang idle atau tidak dimanfaatkan secara optimal, yang berpotensi mengakibatkan berakhirnya masa berlaku izin atau bahkan pencabutan,” tambah Fajar.
Untuk memudahkan pemenuhan kewajiban ini, KKP telah meluncurkan sistem pelaporan elektronik yang disederhanakan sejak September 2024.
Sistem ini dilengkapi buku panduan lengkap, layanan hotline, konsultasi langsung, serta gerai layanan offline bagi peserta yang membutuhkan pendampingan tatap muka.
Fajar juga mengingatkan adanya sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 serta Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 bagi yang lalai menyampaikan laporan.
“Kami ingin menghindari sanksi sebisa mungkin. Mari sama-sama taat agar ruang laut tetap produktif dan tidak ada implikasi negatif seperti pencabutan izin,” tegasnya.
Ke depan, KKP berencana mengembangkan dashboard penilaian kinerja yang transparan. Pemegang KKPRL dapat melihat hasil verifikasi dan peringkat ketaatan mereka secara real-time.
“Kami harap penertiban ini dimulai dari internal KKP sebagai teladan, sebelum diterapkan lebih luas kepada pemangku kepentingan lain,” harap Fajar.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan penataan ruang laut berbasis prinsip ekonomi biru.
“Menjaga kesehatan laut adalah tanggung jawab bersama. Di dalamnya ada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan yang saling terkait. Ketaatan pelaporan menjadi kunci mewujudkan laut yang berkelanjutan dan sejahtera bagi generasi mendatang,” pungkas Fajar.
Pemegang KKPRL diimbau segera memeriksa jadwal pelaporan dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan KKP. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi KKP atau menghubungi Ditjen PRL.
Baca Juga:
- Situs Resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan: https://kkp.go.id/
- KKP Hentikan Sementara Reklamasi di Batam: https://intuisi.net/kkp-hentikan-sementara-reklamasi/












