Kementerian Komdigi Bekukan TDPSE TikTok

Akibat Ketidakpatuhan pada Aturan Pengawasan

Pemerintah membekukan izin TikTok di Indonesia mulai hari ini, Jumat 3 Oktober 2025. Meski demikian, aplikasi TikTok masih bisa diakses oleh pengguna. Hanya saja, pengguna TikTok tidak bisa lagi melakukan Live di medsos tersebut.

Intuisi.net – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. karena dianggap tidak mematuhi regulasi pengawasan. Keputusan ini diambil setelah TikTok hanya menyerahkan sebagian data terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025, meskipun diminta menyediakan data lengkap oleh Komdigi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta TikTok untuk menyerahkan data menyeluruh, meliputi lalu lintas (traffic), aktivitas live streaming, hingga detail monetisasi seperti pemberian gift, yang diduga terkait dengan konten promosi judi online. TikTok dipanggil untuk memberikan penjelasan pada 16 September 2025 dan diberi waktu hingga 23 September 2025 untuk memenuhi permintaan tersebut. Namun, TikTok menolak dengan alasan kebijakan internal perusahaan.

Menurut Alexander, sikap tersebut melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memberikan akses data guna keperluan pengawasan pemerintah. “Pembekuan TDPSE ini merupakan langkah tegas untuk memastikan penyelenggara platform digital mematuhi hukum nasional. Kami berkomitmen melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal, seperti judi online,” ujar Alexander dalam keterangan resminya.

Pembekuan TDPSE ini bertujuan untuk menjaga ekosistem digital yang sehat dan aman, sekaligus mendorong transformasi digital yang bertanggung jawab. Alexander menegaskan bahwa semua PSE Privat yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada regulasi nasional untuk melindungi pengguna dari ancaman konten berbahaya dan aktivitas ilegal.

Komdigi mengimbau TikTok untuk segera memenuhi kewajiban penyediaan data agar proses pengawasan dapat berjalan lancar. Hingga berita ini diturunkan, pihak TikTok belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah pembekuan ini. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut terkait kepatuhan TikTok terhadap regulasi di Indonesia.

 

Writer: IndEditor: Hrp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *