Kejagung dan KPK Tersangkakan Nadiem Makarim

Kejagung dan KPK Kompak Tersangkakan Nadiem Makarim dalam Skandal Korupsi Chromebook Rp 9,3 Triliun!

Intuisi.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara kompak menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Skandal bernilai Rp 9,3 triliun ini mengguncang publik, menyeret nama besar pendiri Gojek yang dikenal sebagai ikon transformasi digital Indonesia.

Kasus ini bermula dari program pengadaan laptop untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA pada periode 2020-2022, yang bertujuan memajukan pendidikan digital di tengah pandemi. Namun, di balik visi mulia tersebut, Kejagung dan KPK mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius yang merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung, membeberkan bahwa Nadiem diduga terlibat dalam pengambilan keputusan yang melanggar hukum. Fokus penyidikan tertuju pada kesepakatan Kemendikbudristek dengan Google Indonesia untuk memprioritaskan Chromebook sebagai perangkat utama dalam proyek teknologi informasi dan komuniasi (TIK). Padahal, kajian internal Kemendikbudristek telah menunjukkan bahwa Chromebook memiliki kelemahan signifikan dan dinilai tidak efektif untuk kebutuhan pendidikan di Indonesia.

Nurcahyo mengungkapkan bahwa Nadiem beberapa kali bertemu dengan perwakilan Google Indonesia. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk memilih sistem operasi Chromebook, meskipun kajian teknis menunjukkan ketidaksesuaian perangkat dengan kondisi lapangan. Keputusan ini diduga mengabaikan prosedur pengadaan yang transparan dan akuntabel, memicu kerugian negara yang sangat besar.

Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ini mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yang dapat mengantarkan pada ancaman hukuman berat. Keterlibatan KPK dalam kasus ini menambah dimensi serius, menandakan bahwa penyidikan dilakukan dengan pengawasan ketat dari dua lembaga antikorupsi terbesar di Indonesia.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka memicu gelombang reaksi di masyarakat. Sosok yang pernah dielu-elukan sebagai pelopor inovasi kini berada di ujung tanduk karier politiknya. Platform X diramaikan dengan tagar seperti #NadiemTersangka, #KorupsiChromebook, dan #KejagungKPK, mencerminkan kekecewaan sekaligus rasa ingin tahu publik. Banyak yang mempertanyakan bagaimana tokoh visioner seperti Nadiem bisa terseret dalam skandal sebesar ini.

Kejagung dan KPK menegaskan bahwa penyidikan akan berlangsung secara menyeluruh untuk mengungkap semua pihak yang terlibat. “Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap. Tidak ada yang kebal hukum,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers di Jakarta, didampingi perwakilan KPK. Kolaborasi dua lembaga ini menunjukkan tekad kuat untuk membersihkan korupsi di sektor pendidikan.

Skandal ini menjadi cermin besar bagi pengelolaan anggaran pendidikan di Indonesia. Dengan dana Rp 9,3 triliun yang seharusnya menjadi investasi untuk masa depan anak bangsa, kini muncul pertanyaan kritis: bagaimana mekanisme pengawasan yang lemah bisa membiarkan penyimpangan ini terjadi? Kasus ini juga memicu diskusi luas tentang pentingnya integritas dalam mendorong inovasi.

Publik kini menanti kelanjutan penyidikan dan apakah Nadiem akan mampu membela diri dari tuduhan berat ini. Kejagung dan KPK berjanji untuk memberikan perkembangan terbaru secara transparan. Sementara itu, dunia pendidikan Indonesia menanti langkah konkret untuk memastikan anggaran

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *