Batam, intuisi.net – Mulai 30 Januari 2026, Pemerintah Singapura melalui Immigration and Checkpoints Authority (ICA) akan menerapkan kebijakan No-Boarding Directives (NBD).
Kebijakan ini memberi wewenang kepada ICA untuk menginstruksikan maskapai penerbangan menolak penumpang yang dinilai tidak memenuhi syarat masuk, termasuk yang termasuk kategori terlarang atau berisiko tinggi, bahkan sejak di bandara keberangkatan sebelum pesawat lepas landas.
Langkah ini bertujuan meningkatkan keamanan negara, efisiensi pengawasan imigrasi, serta mengurangi beban di pintu masuk dengan mencegah penumpang bermasalah tiba di Singapura, sehingga menghindari pemulangan paksa yang memakan waktu dan biaya.
Sebagai bagian dari proses, seluruh pelancong asing wajib mengisi SG Arrival Card (SGAC) secara elektronik paling lambat tiga hari sebelum kedatangan (termasuk hari kedatangan).
Data SGAC akan dicocokkan dengan manifes penumpang yang diserahkan maskapai kepada ICA.
Jika ditemukan ketidaksesuaian atau penumpang yang termasuk daftar larangan, ICA akan langsung mengeluarkan arahan NBD kepada maskapai untuk menolak keberangkatan.
Maskapai yang melanggar arahan ini terancam denda hingga 100.000 SGD atau sanksi lainnya.Kantor Imigrasi Batam menyatakan menghormati penuh kebijakan tersebut.
Menurut Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, kebijakan NBD merupakan wujud kedaulatan Singapura dalam mengatur keluar-masuk orang asing dan sepenuhnya berada di luar yurisdiksi keimigrasian Indonesia.
“Kami memahami dan menghormati bahwa kebijakan No-Boarding Directives ini adalah kewenangan mutlak otoritas Singapura.
Imigrasi Batam memastikan seluruh pelayanan dan pemeriksaan keimigrasian di wilayah Indonesia tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa campur tangan terhadap kebijakan negara tetangga tersebut,” ujar Kharisma Rukmana, Jumat (23/1/2026).
Kebijakan ini diprediksi berdampak pada rute-rute sibuk menuju Singapura, termasuk penerbangan dari Batam, Bangkok, dan negara tetangga lainnya.
Meskipun demikian, wisatawan asal Indonesia tetap menjadi salah satu kelompok pengunjung terbesar ke Negeri Singa.
Oleh karena itu, pelaku perjalanan diimbau mempersiapkan dokumen dengan teliti, mengisi SG Arrival Card tepat waktu, serta memastikan memenuhi semua persyaratan masuk Singapura agar terhindar dari penolakan di bandara keberangkatan.
Kantor Imigrasi Batam berkomitmen memberikan informasi dan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri, termasuk ke Singapura.
Baca Juga:
- Situs Resmi Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura: https://www.ica.gov.sg/
- Singapura Jadi Pemilik Paspor Terkuat Dunia (Henley Passport Index 2025): https://intuisi.net/singapura-jadi-pemilik-paspor-terkuat-dunia/












