Batam, intuisi.net – Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Markas Polda Kepri, Jumat (22/8). Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Kepri menyampaikan sejumlah masukan strategis untuk memastikan revisi KUHAP dapat menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Salah satu poin utama yang disampaikan Kapolda adalah pentingnya pembagian kewenangan yang jelas dalam proses penegakan hukum pidana. “Polda Kepri mendukung pembagian kewenangan yang lebih terdefinisi untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang tidak hanya efisien, tetapi juga transparan dan akuntabel,” ujar Irjen Pol. Asep Safrudin dalam keterangan pers di Batam, Sabtu (23/8).
Selain itu, Kapolda menekankan pentingnya jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM), transparansi, dan kesetaraan di hadapan hukum sebagai prioritas utama. “Polda Kepri berkomitmen untuk mendukung mekanisme yang menempatkan perlindungan HAM di garis terdepan, sehingga penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga humanis,” tambahnya.
Dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan, Polda Kepri juga menyatakan kesiapannya untuk menerapkan pendekatan restorative justice (RJ). Pendekatan ini dinilai dapat menciptakan proses hukum yang lebih humanis dengan fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. “Kami tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pembinaan agar narapidana dapat kembali berkontribusi positif dalam masyarakat,” jelas Asep.
Kapolda Kepri juga menyoroti pentingnya pengaturan hak korban untuk mendapatkan ganti kerugian. Menurutnya, aspek ini krusial untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum. Selain itu, Polda Kepri mendorong penguatan Integrated Criminal Justice System (ICJS) yang menekankan koordinasi antarlembaga penegak hukum tanpa mengorbankan independensi masing-masing institusi. “Koordinasi yang baik antarlembaga akan memastikan penegakan hukum berjalan secara sinergis dan efektif,” tegasnya.
Kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath ini berlangsung tertutup di Mapolda Kepri. Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Jehekiel Devy Sudarso, Ketua Pengadilan Tinggi Kepri Ahmad Shailihin, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Hanny Hidayat, Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar, serta unsur Forkopimda Kepri lainnya.
Dalam sambutannya, Moh. Rano Alfath menegaskan pentingnya penguatan hak kewarganegaraan di hadapan hukum. “Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan harus lebih selektif dalam proses penegakan hukum agar tercipta keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat,” ujarnya. Ia juga menekankan perlunya peningkatan koordinasi antara Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendukung revisi KUHAP yang menjadi tonggak pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia.
Alfath menambahkan bahwa masukan dari aparat penegak hukum di daerah, seperti Polda Kepri, Kejaksaan, BNN, dan Kementerian Hukum dan HAM, sangat penting untuk memperkaya substansi RUU KUHAP. “Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya DPR untuk memastikan proses legislasi bersifat partisipatif dan berbasis pada kebutuhan riil di lapangan,” katanya.
Revisi KUHAP dinilai mendesak mengingat regulasi saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, telah berlaku selama lebih dari empat dekade. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan dinamika hukum, kemajuan teknologi, dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Komisi III DPR RI berkomitmen untuk melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat, dalam proses penyusunan RUU KUHAP agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan relevan.












