Ini Dampak Aktivitas di Bukit Badak Nongsa

Peringatan BP Batam Diabaikan, Ekskavator Tetap Beroperasi

Aktivitas pembersihan lahan di Bukit Badak/Sekepong Nongsa, Batam: ekskavator meratakan lereng bukit.

Batam, intuisi.net – Aktivitas pembersihan lahan seluas sekitar 6 hektare di kawasan Bukit Badak/Sekepong, Kecamatan Nongsa, Batam, terus berlangsung meski telah ada peringatan dari petugas bendungan.

Kawasan ini merupakan bagian dari daerah tangkapan air (DTA) vital yang mendukung pasokan air baku ke Waduk Duriangkang dan Waduk Muka Kuning – sumber utama air bersih bagi ratusan ribu warga Batam.

Sesuai aturan hukum yang berlaku, segala aktivitas yang mengganggu fungsi daerah tangkapan air dilarang keras.

Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mendefinisikan daerah tangkapan air sebagai kawasan hutan lindung, hutan wisata, dan kawasan resapan air untuk pengamanan serta penyediaan air baku.

Setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan perubahan bentuk lahan, mendirikan bangunan, atau aktivitas lain yang merusak fungsi resapan di kawasan tersebut, kecuali untuk kepentingan dinas dan fasilitas umum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air secara tegas melarang kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air, terganggunya tata air, atau pencemaran di daerah tangkapan air, waduk, dan kawasan lindung terkait.

Dampak Lingkungan yang Dapat Timbul dari Aktivitas ini

  • Penurunan Kapasitas Resapan Air: Hilangnya vegetasi di lereng bukit mengurangi kemampuan tanah menyerap air hujan secara signifikan, berpotensi menurunkan debit air masuk ke bendungan (mirip kasus deforestasi sebelumnya di Batam yang mengurangi resapan hingga puluhan persen).
  • Peningkatan Risiko Banjir dan Longsor: Tanah gundul yang tererosi mudah terbawa aliran, menyebabkan sedimentasi di waduk dan longsor di lereng – ancaman nyata bagi kawasan sekitar Nongsa.
  • Degradasi Kualitas Air Bendungan: Erosi tanah meningkatkan turbiditas dan potensi kontaminasi, mengancam kualitas air baku yang sudah rentan di Waduk Duriangkang.

Dampak Sosial dan Ekonomi:

  • Ancaman Pasokan Air Bersih Warga: Penurunan cadangan air baku bisa memicu krisis air, terutama di musim kemarau, memengaruhi kesehatan, rumah tangga, dan industri di Nongsa serta sekitarnya.
  • Kerugian Jangka Panjang: Biaya pengelolaan air oleh BP Batam meningkat akibat sedimentasi dan pemurnian ekstra; potensi gangguan pasokan ke kawasan wisata dan industri Nongsa; serta penurunan nilai ekosistem hutan lindung yang mendukung pariwisata alam.
  • Kekhawatiran Masyarakat: Warga melaporkan kekhawatiran akan krisis air di masa depan, serupa dengan kasus kerusakan DTA sebelumnya di sekitar waduk-waduk Batam.

Upaya konfirmasi ke Kepala KPHL Unit II Batam, Bapak Lamhot M. Sinaga, belum mendapat balasan.

Pihak berwenang, termasuk BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kepri, dan KLHK, diharapkan segera verifikasi lapangan dan tindakan tegas sesuai aturan yang ada.

Baca Juga;

  • https://intuisi.net/amsakar-dan-li-claudia-selamatkan-lingkungan/ → Artikel tentang upaya Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra (BP Batam) menghentikan reklamasi ilegal Teluk Tering dan cut & fill Bukit Vista, sebagai contoh positif penegakan lingkungan di Batam (diterbitkan Juli 2025).
  • https://akarbhumi.or.id/ → Situs resmi Akar Bhumi Indonesia (ABI), organisasi advokasi lingkungan yang aktif melaporkan kerusakan hutan lindung di Batam (seperti kasus Tanjung Kasam 20 ha pada Januari 2026).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *