Intuisi.net – Provinsi Riau kembali tercoreng skandal korupsi tingkat tinggi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah terkait pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Penetapan status ini menjadikan Abdul Wahid sebagai gubernur keempat dari Bumi Lancang Kuning yang terjerat jerat lembaga antirasuah, mencetak “quattrick” tragis bagi sejarah kepemimpinan daerah tersebut.
Abdul Wahid, yang baru menjabat selama kurang lebih sembilan bulan sejak dilantik pada Februari 2025, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar secara senyap pada Senin (3/11) malam lalu.
Bersama delapan orang lainnya, termasuk Kepala Dinas PUPR PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, Wahid dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Selasa (4/11) untuk pemeriksaan intensif.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, penyidik menyita uang tunai senilai Rp1,6 miliar dalam pecahan rupiah, dolar AS, dan poundsterling sebagai barang bukti.
Modus operandi kasus ini mirip dengan pola lama: dugaan pemerasan “jatah preman” atau fee proyek dari penambahan anggaran unit kerja di dinas teknis. “Ini bukan yang pertama kali terjadi di Riau.
Sudah empat kali provinsi ini terseret kasus korupsi yang ditangani KPK,” tegas Johanis Tanak dalam konferensi pers Rabu (5/11), menambahkan bahwa KPK merekomendasikan pembenahan serius pada pemerintahan daerah setempat, termasuk survei integritas.
Penangkapan Wahid bahkan sempat dramatis; ia dilaporkan sempat bersembunyi sebelum akhirnya digeledah di sebuah kafe di Pekanbaru, disertai penggeledahan rumah dinasnya di Jakarta Selatan.
Daftar kelam ini menambah panjang catatan buruk kepala daerah Riau yang tersandung korupsi. Sebelum Wahid, tiga gubernur Riau telah jatuh ke pelukan KPK dengan kasus serupa yang melibatkan pengadaan barang/jasa dan suap izin usaha:
|
No.
|
Nama Gubernur
|
Periode Jabatan
|
Kasus Korupsi
|
Hukuman
|
|---|---|---|---|---|
|
1
|
Saleh Djasit
|
1998–2003
|
Pengadaan 16 unit mobil pemadam kebakaran (TA 2002)
|
2 tahun penjara (vonis MA 2009)
|
|
2
|
Rusli Zainal
|
2003–2013
|
Korupsi penyelenggaraan PON XVIII dan izin pemanfaatan hutan lintas batas
|
14 tahun penjara (vonis 2013)
|
|
3
|
Annas Maamun
|
2013–2018
|
Suap alih fungsi hutan lindung
|
7 tahun penjara (vonis 2016)
|
|
4
|
Abdul Wahid
|
2025–sekarang
|
Pemerasan fee proyek PUPR PKPP (TA 2025)
|
Masih proses penyidikan
|
Sumber: Rekaman KPK dan vonis pengadilan.
Penangkapan Wahid, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024, mengejutkan publik karena latar belakangnya sebagai politisi muda yang dikenal vokal soal pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil dan infrastruktur daerah.
Lahir di Indragiri Hilir pada 21 November 1980, Wahid memiliki harta kekayaan Rp4,8 miliar dengan utang Rp1,5 miliar menurut LHKPN terakhirnya. Namun, rekam jejak ini kini tercoreng, membuat PKB enggan berkomentar mendalam dan hanya berharap proses hukum berjalan adil.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menekankan keprihatinannya atas pola berulang ini. “Riau harus introspeksi. Korupsi bukan hanya merugikan negara, tapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat,” katanya. KPK berjanji akan mengungkap jaringan lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak swasta. Sementara itu, Pemprov Riau dihimbau segera menunjuk pelaksana tugas gubernur untuk menjaga roda pemerintahan tetap berputar.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa Bumi Melayu yang kaya sumber daya alam ini masih bergulat dengan budaya korupsi endemik. Quattrick penangkapan gubernur oleh KPK bukan prestasi, melainkan noda hitam yang menuntut reformasi total. Publik menanti, apakah Riau mampu bangkit dari lingkaran setan ini?












