Intuisi.net – Isu pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi sorotan utama di tengah aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar di depan Gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta 25 Agustus 2025. Demonstrasi ini dipicu oleh kekecewaan publik terhadap kinerja DPR, yang sering dikritik karena absensi tinggi dalam rapat paripurna, sikap kontroversial, dan kebijakan yang dianggap tidak pro-rakyat. Tuntutan utama dalam demo ini mencakup pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, penghapusan tunjangan tinggi bagi anggota DPR, serta yang paling radikal: pembubaran DPR itu sendiri. Seruan ini menyebar luas melalui media sosial, dengan tagar seperti #BubarkanDPR, #DemoHariIni, dan #DesakPrabowoBubarkanDPR menjadi viral, mencerminkan sentimen negatif yang memuncak terhadap lembaga legislatif.
Aksi ini bukanlah yang pertama, tapi kali ini intensitasnya lebih tinggi. Netizen dan aktivis menyerukan partisipasi massal, dengan tuntutan tambahan seperti mengusut dugaan korupsi mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), melengserkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan bahkan membakar Gedung DPR sebagai bentuk kemarahan ekstrem. Beberapa postingan di platform X (sebelumnya Twitter) menunjukkan video dan ajakan langsung, seperti “Anggota DPR MENANTANG RAKYAT, Demo BUBARKAN DPR hari ini, Mereka adalah HAMA bagi Masyarakat” dan seruan untuk donasi persiapan demo. Bahkan ada tuntutan spesifik seperti membubarkan BPJS Kesehatan karena dianggap membebani rakyat lebih dari pajak. Pantauan melalui CCTV Gedung DPR juga dibagikan secara live untuk memantau perkembangan demo.
Reaksi keras datang dari kalangan DPR sendiri. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyebut seruan pembubaran DPR sebagai “mental orang tolol sedunia”. Ia menekankan bahwa kritik boleh saja, tapi harus ada adab, dan DPR akan tetap berdiri selamanya. Sahroni juga menyatakan bahwa wacana ini sering muncul dari pihak yang tidak memahami sistem pemerintahan, dan membubarkan DPR bukan solusi atas masalah yang ada. Sementara itu, beberapa anggota DPR lainnya menilai tuntutan ini sebagai bentuk ketidakpahaman masyarakat terhadap konstitusi.
Di sisi lain, ada pandangan bahwa DPR memang bermasalah, tapi pembubarannya bukan jawaban. Sebaliknya, solusi yang lebih realistis adalah memilih wakil rakyat yang berintegritas pada pemilu mendatang, menolak politik uang, dan memantau kinerja DPR secara aktif.
Secara konstitusional, pembubaran DPR tidak mungkin dilakukan dengan mudah. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasca-amandemen Reformasi 1998 secara tegas melarang hal ini. Pasal 7C UUD 1945 menyatakan: “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.” Ketentuan ini lahir dari pengalaman masa lalu, di mana presiden memiliki kekuasaan berlebih, dan bertujuan menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem presidensial Indonesia, di mana presiden dan DPR setara sebagai lembaga negara.
Secara historis, DPR pernah dibubarkan di masa lalu:
- Era Soekarno: Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno membubarkan Konstituante dan kembali ke UUD 1945. Kemudian, pada 4 Juni 1960, ia membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 setelah menolak RAPBN, dan menggantinya dengan DPR-Gotong Royong yang ditunjuk presiden.
- Era Gus Dur: Pada 23 Juli 2001, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengeluarkan dekret membekukan DPR dan MPR, serta membekukan Partai Golkar. Namun, ini dianggap melanggar konstitusi, leading to impeachment-nya oleh MPR.
Rakyat juga tidak bisa membubarkan DPR secara langsung, karena Indonesia bukan sistem demokrasi langsung sepenuhnya. Satu-satunya cara legal adalah melalui amandemen UUD 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang melibatkan anggota DPR sendiri—sehingga sangat sulit. Cara non-konstitusional seperti kudeta atau revolusi disebut sebagai opsi, tapi ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi menimbulkan kekacauan.
Demo pada hari ini, Senin 25 Agustus 2025 ini menunjukkan gejolak politik yang sedang berlangsung, dengan potensi eskalasi jika tuntutan tidak ditanggapi. Namun, secara hukum, pembubaran DPR tetap tidak mungkin tanpa perubahan mendasar pada konstitusi. Peristiwa ini mengingatkan pada pentingnya reformasi internal DPR untuk mengembalikan kepercayaan publik, seperti meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Sementara itu, pantauan di media sosial terus menunjukkan dukungan luas terhadap aksi ini, meski ada juga suara yang menentang kekerasan. Hingga saat ini, demo berlangsung dengan pengawasan ketat aparat keamanan, dan perkembangan selanjutnya masih dinantikan.












