Batam, intuisi.net – Di tengah hiruk-pikuk pembangunan kawasan ekonomi khusus, warga Kota Batam justru dihadapkan pada keresahan yang semakin membesar: beban ganda pembayaran tahunan atas lahan dan rumah tinggal mereka.
Setiap tahun, mereka harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Pemerintah Kota Batam sekaligus Uang Wajib Tahunan (UWT) ke Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Bagi ribuan keluarga berpenghasilan menengah ke bawah, dua tagihan ini bukan sekadar biaya administratif—melainkan beban berat yang mengancam stabilitas ekonomi rumah tangga di era inflasi dan tantangan pasca-pandemi.
Keluhan ini bukan hal baru, tapi kini semakin menggema lantaran dirasakan tidak adil: lahan negara yang dikelola BP Batam sebagai kawasan strategis nasional justru membebani warganya sendiri dengan biaya sewa tahunan (UWT), sementara PBB tetap berlaku sebagai pajak daerah.
Banyak warga bertanya: “Mengapa harus bayar dua kali untuk hal yang sama—kepemilikan rumah sederhana?”
Untuk menjawab keresahan ini secara konstruktif, Andry Yansen Presley Manalu, SH, bersama sejumlah asosiasi masyarakat, tokoh adat, dan elemen sipil, menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pendekatan Edukatif dan Dialogis terkait Isu Permasalahan UWT Batam pada Rumah Tinggal”.
Acara ini sukses digelar pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Asialink Hotel Batam.
Acara ini bukan sekadar forum curhat, melainkan ruang dialog serius yang melibatkan akademisi, pakar hukum, ekonomi, dan perwakilan masyarakat untuk membedah akar masalah secara objektif serta merumuskan rekomendasi solutif.
Narasumber utama yang hadir:
- Prof. Dr. Elza Syarief, S.H., M.H. – Guru Besar Universitas Internasional Batam (UIB) sekaligus pakar pertanahan terkemuka, yang menjelaskan secara rinci perbedaan substansial antara PBB dan UWT.
- Assoc. Prof. Dr. Suyono Saputro, S.E., M.M. – Pakar ekonomi dan praktisi kebijakan publik, yang menganalisis dasar regulasi UWT serta implikasinya terhadap keadilan fiskal dan daya saing kawasan.
- Maja Saor Manalu, S.T., S.H., M.H. – Tokoh masyarakat Batam yang dikenal vokal membela hak-hak warga, memberikan perspektif langsung dari lapangan.
Diskusi dipandu dengan netral dan mendalam oleh Andry Yansen Presley Manalu, SH sebagai moderator.
Sayangnya, meski diundang secara resmi, pihak BP Batam tidak hadir dalam forum ini. BP Batam sebagai pemangku kebijakan utama diharapkan bisa memberikan:
- Penjelasan langsung regulasi dan dasar hukum UWT,
- Edukasi transparan tentang perhitungan tarif,
- Respons atas keluhan tunggakan serta opsi keringanan,
- Dialog dua arah untuk meredam simpang siur informasi di masyarakat.
Kehadiran lintas elemen peserta FGD semakin memperkuat pesan: ini bukan isu segelintir orang, melainkan masalah bersama yang melibatkan organisasi masyarakat, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Batam, kalangan advokat, perwakilan buruh, LSM, tokoh adat, hingga warga biasa dari berbagai kelurahan.
Maja Saor Manalu menyampaikan dengan tegas:
“BP Batam seharusnya hadir untuk mendengar langsung keluhan rakyat. Mereka perlu edukasi agar masyarakat paham, sekaligus beri solusi konkret bagi yang punya tunggakan—misalnya restrukturisasi atau keringanan.
Harapan kami, semua masukan ini dirangkum resmi dan disampaikan ke BP Batam serta pemerintah pusat, supaya ada jawaban dan tindakan nyata, bukan sekadar janji.”
Dari kacamata kebijakan publik, Dr. Suyono Saputro menjelaskan:
“UWT memang punya dasar regulasi di peraturan internal BP Batam, lahir dari status kawasan strategis nasional. Namun, pembahasan tak boleh berhenti di level daerah.
Perlu kajian ulang dari perspektif pusat—termasuk urgensi, tujuan awal, dan dampak sosial-ekonominya. Yang paling mendesak sekarang adalah sosialisasi ulang secara masif, transparan, dan mudah diakses, agar warga tak lagi merasa ‘dijajah’ oleh kebijakan yang kurang dipahami.”
Prof. Dr. Elza Syarief memberikan pencerahan hukum yang krusial:
“PBB adalah pajak negara yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Sementara UWT adalah instrumen pengelolaan lahan oleh BP Batam dalam kerangka kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Dua hal ini berbeda secara konsep, tapi dalam praktiknya terasa sebagai beban ganda bagi warga rumah tinggal.”
Ia menambahkan tantangan implementasi utama:
- Kurangnya transparansi dalam perhitungan dan manfaat yang dirasakan masyarakat,
- Nilai manfaat infrastruktur dari BP Batam yang belum sepenuhnya terasa di permukiman warga,
- Kemampuan bayar warga yang terbatas, terutama di masa ekonomi sulit.
“Saya usulkan: untuk lahan rumah tinggal di bawah 100 meter persegi, pertimbangkan pembebasan atau gratisan UWT, dengan verifikasi pendapatan atau status sosial-ekonomi.
Kebijakan harus sensitif terhadap kemampuan ekonomi rakyat kecil—jangan sampai rumah sederhana justru menjadi beban abadi,” tegas Prof. Elza.
Dalam sesi tanya jawab dan masukan terbuka, puluhan peserta menyuarakan aspirasi konkret:
- Penghapusan atau pembebasan UWT bagi rumah tinggal dengan luas lahan ≤200 m² (sejalan dengan tuntutan berbagai kelompok masyarakat sebelumnya),
- Keringanan tarif signifikan bagi hunian di bawah 100–150 m²,
- Skema cicilan lebih fleksibel dan ringan (misal hingga 12–24 kali tanpa bunga tinggi),
- Diferensiasi tarif berdasarkan luas lahan, lokasi, dan kemampuan ekonomi pemilik,
- Sosialisasi door-to-door, aplikasi online sederhana, dan pusat layanan terdekat agar tak lagi rumit.
Semua hasil diskusi, kutipan, dan rekomendasi FGD akan segera dirangkum dalam dokumen resmi yang akan diserahkan kepada BP Batam, Kementerian terkait, serta pemerintah pusat.
Para peserta berharap respons cepat dan bijak: kebijakan yang lebih proporsional, adil, transparan, dan benar-benar berpihak pada masyarakat kecil—sehingga Batam tak hanya jadi kawasan strategis bagi investor, tapi juga tempat tinggal yang aman dan terjangkau bagi rakyatnya.
Baca Juga:
- Situs Resmi BP Batam: https://bpbatam.go.id/
- Sinergi Strategis Penguatan Pertahanan Udara di Kawasan Batam: https://intuisi.net/sinergi-strategis-penguatan-pertahanan-udara-di-kawasan-batam/












