Sidang Batam Viral: DPR Tolak Mati untuk Fandi

Fandi Ramadhan Bukan Pelaku Utama 2 Ton Narkoba

Sumber: DPR RI, Media Indonesia.

intuisi.net – Komisi III DPR RI secara tegas menyatakan sikap menolak tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan (26), Anak Buah Kapal (ABK) kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang terjerat kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram (hampir 2 ton) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sikap ini diambil setelah rapat khusus Komisi III mendalami perkara, sebagai bentuk pengawasan parlemen agar penegakan hukum tetap berkeadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sesuai semangat KUHP baru.

Kronologi Singkat Kasus yang Menggemparkan

Kasus ini bermula pada April 2025 ketika Fandi, warga Medan, direkrut secara tidak formal sebagai ABK melalui agen perantara.

Ia membayar biaya rekrutmen dan menerima pinjaman Rp8,2 juta dari perusahaan kapal sebagai modal kerja (bukan upah narkoba).

Kapal berlayar pada 18 Mei 2025 menuju Thailand, tapi selama pelayaran di perairan Selat Malaka dekat Karimun (Kepri), kapal nelayan merapat dan memindahkan 67 kardus yang diklaim berisi “uang dan emas” ke kapal Sea Dragon.

Fandi mengaku sempat curiga dan mengingatkan potensi bahaya, tapi tetap menjalankan perintah kapten sebagai ABK bawahan.

Pada 21 Mei 2025 pukul 05.05 WIB, tim gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, dan Polairud menghentikan kapal di perairan Karimun dan menemukan sabu dalam kemasan teh China—salah satu penyelundupan terbesar di Indonesia.

Persidangan dimulai Oktober 2025 di PN Batam (perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm).

Pada 5 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana mati untuk Fandi dan lima terdakwa lain (termasuk dua WNA Thailand), berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Riuh Sidang: Drama Haru, Tangis, dan Debat Nasional

Sidang menjadi sorotan nasional karena nuansa emosional yang tinggi. Pada sidang pledoi 23 Februari 2026, Fandi membacakan nota pembelaan berjudul “Tersesat di Negeri Sendiri” (ditulis tangan di dua lembar kertas), mengaku dijebak sindikat internasional, baru bekerja beberapa hari, gaji belum cair, dan tidak tahu isi kardus.

Ia menangis tersedu, hakim sempat meminta ia duduk dan tenang, sementara ruang sidang hening dan beberapa pengunjung ikut menangis.

Ibu Fandi, Nirwana, bersujud memohon keadilan di rapat RDPU Komisi III DPR pada 26 Februari 2026, bahkan meminta Presiden turun tangan.

Kuasa hukum (termasuk Hotman Paris) menyoroti kejanggalan: Fandi hanya kru bawah, kapal “nyasar” ke perairan Indonesia meski tujuan Filipina, dan nilai barang bukti Rp4 triliun lebih cocok ditujukan ke bandar utama.

Jaksa tetap tegas menolak pledoi dan mempertahankan tuntutan mati pada replik 25 Februari 2026, menyebut pembelaan menyesatkan.

Kontroversi memuncak ketika JPU menuding ada “intervensi” dari DPR dan masyarakat—hal yang dibantah keras Komisi III.

Sikap Komisi III: Hukuman Mati Harus Selektif, Fokus Rehabilitasi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan: “Kami mendapatkan informasi jelas bahwa Fandi bukan pelaku utama, tanpa riwayat kriminal, dan sempat mengingatkan potensi pidana.

Hukuman mati bukan pidana pokok, melainkan alternatif terakhir yang diterapkan sangat ketat dan selektif, sesuai Pasal 98 KUHP baru.”

Ia menekankan pergeseran paradigma hukum pidana dari retributif (pembalasan) ke substantif, rehabilitatif, dan restoratif—hukum sebagai alat perbaikan individu dan pemulihan sosial, bukan sekadar eksekusi.

Hasil rapat akan dilaporkan resmi ke Pimpinan DPR RI, diteruskan ke PN Batam, serta Komisi III berencana memanggil penyidik BNN dan Kajari Batam untuk penjelasan transparan.

DPR juga minta Komisi Yudisial pantau proses dan Jamwas Kejagung periksa JPU terkait tudingan intervensi.

“Kami tidak intervensi peradilan, tapi mengawasi agar hukum ditegakkan dengan rasa keadilan masyarakat. Hukuman mati untuk bandar besar, bukan ABK korban sindikat,” pungkas Habiburokhman.

Kasus ini menjadi momentum nasional: tegas terhadap narkoba, tapi manusiawi terhadap pelaku minor yang berpotensi direhabilitasi. Komisi III berkomitmen kawal hingga vonis akhir demi keadilan proporsional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *