Batam, intuisi.net – Proyek pendalaman alur pelayaran di sekitar Terminal Ferry Internasional Nongsa Pura, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi sorotan setelah muncul laporan masyarakat tentang ketidaklengkapan izin dan dugaan penjualan ilegal pasir hasil pengerukan.
Meski proyek ini krusial untuk mendukung lalu lintas feri internasional ke Singapura dan Malaysia, praktik yang diduga melanggar regulasi ini berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah serta merusak ekosistem pesisir yang sensitif.
Sebagai pintu gerbang maritim utama di Provinsi Kepulauan Riau, Terminal Nongsa Pura yang dibangun pada 1990-an menangani ribuan penumpang harian dan memerlukan pemeliharaan rutin untuk mengatasi sedimentasi.
Namun, aktivitas dredging di wilayah Sambau diduga tidak memenuhi standar, dengan warga melaporkan pengangkutan pasir secara sembunyi-sembunyi pada malam hari, yang memicu kekhawatiran atas abrasi pantai dan hilangnya habitat laut.
Penelusuran awal mengungkap bahwa proyek ini kemungkinan belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) penuh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta persetujuan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir.
Dampaknya tidak hanya finansial—hilangnya royalti tambang dan biaya restorasi—tapi juga ekologis, mengancam nelayan lokal melalui rusaknya habitat ikan di Selat Malaka.
Pasir hasil dredging yang seharusnya dibuang ke tempat resmi atau digunakan untuk reklamasi berizin, diduga malah dijual secara ilegal ke pihak swasta—praktik yang berpotensi melanggar Pasal 105 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan nilai material diperkirakan mencapai miliaran rupiah dari volume ribuan meter kubik.
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen Terminal Ferry Internasional Nongsa Pura, namun pihak manajemen hanya mengarahkan pertanyaan ke kontraktor berinisial “DN” tanpa memberikan detail kontak, alamat, atau identitas perusahaan lebih lanjut.
- Prabowo: Tutup Semua Tambang Ilegal
Presiden Prabowo Subianto menyatakan perang total terhadap tambang ilegal dengan target penutupan menyeluruh sebelum akhir 2026. - Pendekatan Ekologis pada Perizinan Berusaha di Ruang Laut – KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan pendekatan ekologis dalam perizinan pemanfaatan ruang laut berdasarkan PP No. 21/2021 dan PP No. 5/2021, termasuk persetujuan PKKPRL/KKRL untuk kegiatan seperti eksploitasi dasar perairan dan pengembangan pelabuhan.












