Batam, intuisi.net – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam resmi mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2025/2026 pada hari ini, Rabu (2/7). Pengumuman ini dapat diakses secara daring melalui laman resmi SPMB Kota Batam. Dari total 15.039 kursi yang tersedia di SMP negeri se-Kota Batam, sebanyak 12.238 siswa mendaftar, dengan 12.065 siswa dinyatakan diterima. Namun, masih terdapat 1.039 siswa yang belum tertampung di sekolah negeri. Untuk mengatasi hal ini, Disdik Kota Batam membuka posko layanan penyaluran siswa di Gedung Gurindam, Kantor Dinas Pendidikan Kota Batam, mulai 2 hingga 4 Juli 2025. Posko ini khusus melayani siswa yang belum mendaftar atau belum mendapatkan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menjelaskan bahwa seleksi tahun ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 dan regulasi teknis Pemerintah Kota Batam. Proses SPMB dilakukan melalui empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. “Kami telah memprioritaskan jalur afirmasi untuk memastikan siswa dari keluarga kurang mampu mendapat akses pendidikan, serta mengalihkan sisa kuota ke jalur domisili agar tidak ada bangku kosong,” ujar Tri.
Disdik mencatat bahwa 38 dari 45 SMP negeri di Pulau Batam masih memiliki sisa kuota yang akan dimanfaatkan untuk menampung siswa yang belum lolos seleksi. Selain itu, Pemerintah Kota Batam memberikan subsidi pendidikan sebesar Rp400.000 per bulan bagi siswa SMP dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di swasta, sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tri juga menyebutkan beberapa kendala dalam proses seleksi, seperti Kartu Keluarga (KK) yang belum berusia satu tahun, alamat domisili yang tidak sesuai, dan penggunaan KK dari luar wilayah Batam. Terdapat 441 kasus terkait usia KK di jenjang SMP dan 995 laporan pengaduan, dengan 778 di antaranya dari pendaftar resmi.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga transparansi dan integritas dalam pelaksanaan SPMB. Melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025, Pemko Batam melarang keras praktik pungutan liar (pungli) dan memastikan proses seleksi berjalan adil. “Kami ingin memastikan tidak ada anak usia sekolah yang putus pendidikan hanya karena kendala teknis atau administratif,” tegas Amsakar.
Bagi masyarakat yang ingin memantau status kepesertaan, Disdik menyediakan layanan daring dan posko bantuan teknis di setiap SMP negeri. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur bujuk rayu calo dan memanfaatkan saluran resmi untuk informasi lebih lanjut.