Aktivitas Alat Berat Ubah Lahan Basah Jadi Daratan di Tengah Keterbatasan Lahan Batam

Diduga Oknum yang Paham Aturan dan Punya Relasi Kuasa Manfaatkan Celah

Alat berat bulldozer sedang meratakan tanah merah di lahan bekas penimbunan danau atau lahan basah di Batu Besar, Nongsa, Batam.

Batam, intuisi.net – Sebuah area lahan di Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, yang berada tidak jauh dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, diduga telah mengalami perubahan signifikan setelah penimbunan sebuah danau atau lahan basah menjadi daratan.

Aktivitas ini terlihat melibatkan alat berat seperti ekskavator yang sedang melakukan penggalian atau pematangan tanah merah, dengan latar belakang hutan dan pemukiman di sekitarnya.

Meskipun belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang, fenomena ini menyoroti tantangan pengelolaan lahan di Batam yang semakin terbatas.

Menurut data dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, keterbatasan lahan di wilayah ini disebabkan oleh luas kawasan hutan lindung yang mencapai sekitar 20.254 hektare, ditambah hutan produksi dan konservasi yang tersisa total sekitar 29.148 hektare.

Hal ini sering menjadi pendorong bagi oknum untuk mencari celah dengan menimbun lahan basah atau danau menjadi daratan kering, guna memanfaatkannya untuk pengembangan properti atau kegiatan lainnya.

Kasus serupa telah dilaporkan di berbagai wilayah Batam, seperti penimbunan aliran sungai di Baloi Indah dan kerusakan hutan lindung di Tanjung Kasam yang mencapai 20 hektare, di mana lahan basah diubah menjadi permukiman atau pertanian tanpa prosedur yang tepat.

Prosedur pengajuan izin untuk pematangan lahan di Batam diatur oleh BP Batam melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pemohon harus menyampaikan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen seperti fotokopi KTP, surat pernyataan kesediaan menaati ketentuan lingkungan, dan bukti hak atas lahan.

Setelah itu, proses melibatkan verifikasi administrasi, pengawasan lapangan, hingga penerbitan izin.

Namun, dalam kasus dugaan penimbunan lahan basah, regulasi lebih ketat karena melibatkan aspek lingkungan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut melarang perubahan fungsi lahan basah tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Strategi Nasional Pengelolaan Lahan Basah juga menekankan penguatan regulasi untuk mencegah kerusakan mangrove dan gambut, yang sering menjadi korban penimbunan.

Dampak lingkungan dari aktivitas semacam ini bisa sangat merugikan.

Penimbunan danau atau lahan basah dapat menyebabkan penurunan daya tampung air, meningkatkan risiko banjir saat musim hujan, serta hilangnya fungsi retensi air yang berujung pada pendangkalan dan pencemaran ekosistem sekitar.

BP Batam sendiri telah dibekali dengan Peraturan Pemerintah terbaru, seperti PP Nomor 25 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Aturan ini memberikan kewenangan lebih luas kepada BP Batam dalam mengelola perizinan, termasuk pengawasan lahan dan pelepasan kawasan hutan untuk investasi, asal sesuai rekomendasi dari Kepala BP Batam kepada KLHK.

Hal ini diharapkan dapat memperketat pengawasan agar aktivitas seperti penimbunan tidak menimbulkan pelanggaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *