Cut & Fill dekat Polda Kepri: Relokasi atau Transaksi Kavling?

1,3 Ha di Sambau Disebut untuk Gusuran Ruli, BP Batam: Tak Ada Izin Kavling

Ekskavator menggali bukit tanah merah di Nongsa Batam, dekat markas Polda Kepri.

Batam, intuisi.net – Di tengah gencarnya pembangunan Kota Batam, aktivitas pematangan lahan (cut and fill) di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, terus menjadi sorotan tajam masyarakat.

Lokasi ini, yang berjarak dekat dengan Markas Polda Kepri, menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan regulasi dan konsistensi penegakan hukum.

Berdasarkan informasi lapangan terbaru:

  • Pihak pelaksana proyek (disebut-sebut bernama Syawal) menyatakan bahwa lahan seluas sekitar 1,3 hektar telah “diputihkan” dengan surat terkait yang telah keluar. Kegiatan ini diklaim untuk relokasi warga gusuran dari kawasan Ruli/Ruli, bukan tujuan komersial. Pengembang disebut memperoleh lahan sebagai bagian proses pemindahan warga terdampak.
  • Syawal, sebagai pengatur pemotongan di lapangan, menyatakan bertanggung jawab atas pekerjaan teknis saja, kurang memahami detail surat-menyurat, dan menyarankan pertemuan dengan perwakilan kantor pada hari Rabu di lokasi untuk klarifikasi dokumen perizinan.

Namun, fakta resmi dari BP Batam justru bertolak belakang:

  • BP Batam secara tegas menegaskan tidak lagi mengeluarkan izin pembukaan lahan untuk kavling , termasuk aktivitas cut and fill di kawasan Sambau/Nongsa (sebagaimana hak jawab resmi BP Batam dalam kasus serupa, seperti di Teluk Mata Ikan, Nomor B-294/A1.1/HM.02/1/2025). BP Batam juga tidak lagi menerbitkan izin Kavling Siap Bangun (KSB) sejak tahun 2016, dan setiap klaim izin harus diverifikasi langsung.

Di masyarakat, muncul dugaan kuat bahwa pola aktivitas serupa di Nongsa sering dikaitkan dengan pembentukan kavling siap bangun atau transaksi jual beli tanah, meskipun pihak lapangan menekankan tujuan relokasi non-komersial.

Wilayah ini telah berulang kali menjadi lokasi operasi penertiban (seperti penambangan pasir ilegal beberapa pekan lalu oleh tim gabungan BP Batam, Polda Kepri, dan DLH Kota Batam), serta rawan dampak lingkungan seperti erosi, banjir, dan kerusakan ekosistem pesisir/hutan lindung.

Kami mengapresiasi komitmen Polda Kepri dalam membongkar kasus mafia tanah di wilayah lain (seperti Pulau Rempang), serta peran BP Batam dalam menjaga tata kelola lahan negara.

Namun, inkonsistensi antara klaim lapangan dan penegasan resmi BP Batam menuntut kejelasan segera.

Untuk menghindari spekulasi dan memastikan supremasi hukum serta perlindungan lingkungan:

  • Kami mendesak BP Batam, Polda Kepri, dan Pemkot Batam (melalui DLH) untuk segera verifikasi status lahan 1,3 hektar ini, termasuk keberadaan izin cut and fill, dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL), dan kesesuaian dengan RTRW serta status kawasan.
  • Jika kegiatan berlangsung tanpa izin lengkap, tindakan tegas preventif harus diambil demi mencegah kerugian lebih luas bagi masyarakat dan lingkungan.
  • Pihak pelaksana proyek diharapkan menyediakan bukti dokumen resmi secara terbuka, bukan hanya penjelasan lisan di lapangan.

Masyarakat Batam berhak atas informasi akurat dan penegakan hukum yang merata – tidak pandang jarak atau kedekatan lokasi dengan markas aparat.

Transparansi bukan pilihan, melainkan keharusan untuk pembangunan berkelanjutan yang benar-benar berpihak pada rakyat.

Kami siap mendukung proses investigasi berbasis fakta dan mengawal agar komitmen pemerintah terhadap supremasi hukum serta pelestarian lingkungan terealisasi.

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *