Buronan Interpol Investasi Bodong Rp 2 Miliar Ditangkap Polda Kepri

Buronan Interpol Investasi Bodong Rp 2 Miliar Ditangkap Polda Kepri
The International Criminal Police Organization - INTERPOL

Batam, intuisi.net – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap seorang buronan Interpol yang masuk dalam daftar Red Notice, berinisial DA, terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan investasi senilai Rp 2 miliar. Penangkapan dilakukan setelah DA dideportasi dari Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan antara Set NBC Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Kepri, dan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta. “DA telah menjadi buronan Polda Kepri sejak April 2025 dan masuk daftar Red Notice Interpol atas kasus penggelapan dalam jabatan serta penipuan investasi transportasi daring BDrive,” ujarnya dalam konferensi pers di Batam, Kamis (9/5/2025).

Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabara, menambahkan bahwa DA bersama suaminya, DS, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban bernama Mohammad Fariz. Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan investasi bodong dengan iming-iming keuntungan besar, yang ternyata merugikan korban hingga Rp 2 miliar.

DA dipersangkakan melanggar Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Polda Kepri berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari praktik investasi bodong yang merugikan.

 

Writer: indEditor: hrp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *