Batam, intuisi.net — Meski sudah disegel berulang kali, PT Blue Steel Industries (BSI) kembali melanjutkan reklamasi di pesisir Kabil, Kecamatan Nongsa.
Bukti terbaru 12 Februari 2026 pukul 13:38 WIB: karung oranye membentuk tanggul baru, truk dump mengangkut timbunan, ponton besar bersandar — di area yang seharusnya terlarang.
Sidak Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra pada 6 Oktober 2025 menemukan reklamasi ~20 ha di laut tanpa izin lengkap BP Batam, terutama Amdal belum ada.
Aktivitas dihentikan sementara, lokasi disegel, perusahaan dipanggil klarifikasi. Li Claudia tegas:
“Amdal belum ada. Kegiatan ini ancam tangkapan nelayan dan ekosistem laut. Kami tidak tolerir reklamasi ilegal yang rusak lingkungan laut Batam.”
Pola pelanggaran berulang:
- Mei 2023, KKP hentikan sementara 1.191 ha karena belum punya PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) — izin wajib reklamasi pesisir.
- Februari 2025, DLHK Kepri segel karena tak ada persetujuan lingkungan.
- Segel dibuka setelah denda administratif, tapi reklamasi dilarang lanjut tanpa PKKPRL.
Kuat dugaan Izin usaha PT BSI hanya industri besi dan baja untuk kebutuhan lokal — bukan reklamasi besar atau galangan kapal pesisir.
Status PKKPRL hingga kini belum diketahui jelas dari perusahaan maupun instansi terkait, menjadi dasar penghentian berulang.
Pantauan di lapangan (Lat 1.086445° N, Long 103.9445° E) ada timbunan masif ubah garis pantai, mangrove tergerus, nelayan Kampung Tua Panau semakin sulit cari ikan.
Tak ada tanda penghentian resmi atau pengawasan ketat.
Hingga rilis ini, PT Blue Steel Industries belum beri keterangan resmi soal status PKKPRL dan kelanjutan aktivitas.
Pertanyaan besar: izin pesisir dasar sudah ada atau pelanggaran ini terus dibiarkan?
Ini bukan soal dokumen semata. Ini soal penegakan hukum yang tegas — atau pesisir Batam terus ditimbun tanpa dasar hukum jelas?
Baca juga:
- KKP: Pemegang PKKPRL Wajib Lapor Tahunan: https://intuisi.net/kkp-pemegang-kkprl-wajib-lapor-tahunan/
- Situs Resmi BP Batam: https://bpbatam.go.id/












