Batam, 19 Mei 2025 – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam bersama Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Batam pada 15 Mei 2025. Operasi ini dilakukan di Pelabuhan Punggur, Batam, dengan menyita 3.530.100 batang rokok tanpa cukai dari berbagai merek, seperti Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan Ofo Bold. Barang bukti tersebut bernilai Rp5,3 miliar dan berpotensi merugikan negara hingga Rp2,67 miliar akibat cukai yang tidak dibayar.
Kronologi Penindakan Rokok Ilegal di Pelabuhan Punggur
Aksi penyelundupan rokok ini terungkap berkat informasi intelijen yang diterima Bea Cukai Batam pada awal Mei 2025. Informasi tersebut mengindikasikan adanya rencana pengiriman rokok ilegal melalui kapal Ro-Ro dari Pelabuhan Punggur menuju Tanjungpinang. Pada 15 Mei 2025 pukul 08:00 WIB, tim gabungan Bea Cukai dan TNI AL melakukan inspeksi dan menemukan jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersembunyi di dalam sebuah truk.
Truk TNI AL: Klarifikasi dan Investigasi
Truk yang digunakan sempat menjadi sorotan karena memiliki pelat dinas yang diduga milik TNI AL. Namun, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menegaskan bahwa truk tersebut hanya digunakan untuk mengangkut barang bukti setelah penindakan. “Tidak ada keterlibatan TNI AL dalam aktivitas penyelundupan rokok di Batam. Truk tersebut membantu proses hukum,” ujar Evi dalam konferensi pers pada 19 Mei 2025 pukul 14:00 WIB di Media Center Kantor Bea Cukai Batam.
Komandan Polisi Militer (Pomal) Lantamal IV, Letkol Laut (PM) Joko Hary Mulyono, menambahkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki asal-usul truk dan identitas sopir. “Jika ada anggota TNI yang terlibat, kami akan tindak sesuai hukum militer. Jika pelaku sipil, kasus akan diserahkan ke kepolisian,” tegas Joko, sejalan dengan laporan CNN Indonesia pada 19 Mei 2025 pukul 12:04 WIB.
Dampak Rokok Ilegal di Batam terhadap Ekonomi dan Kesehatan
Peredaran rokok ilegal di Batam telah lama menjadi tantangan serius. Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada 2024, rokok ilegal di Indonesia merugikan negara hingga Rp6 triliun akibat cukai yang tidak dibayar. Di Kepulauan Riau, rokok merek Manchester, Rave, dan H&D kerap dijual di pasaran dengan harga Rp15.000-Rp20.000 per bungkus, jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi.
Bahaya Kesehatan Rokok Tanpa Cukai
Selain dampak ekonomi, rokok tanpa cukai juga membahayakan kesehatan. Studi Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa rokok ilegal sering mengandung kadar tar dan nikotin di atas ambang batas aman, meningkatkan risiko kanker paru-paru, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan. “Produk ini tidak melalui pengawasan kualitas, sehingga sangat berbahaya bagi konsumen,” ungkap Evi.
Dasar Hukum Penanganan Rokok Ilegal
Pelaku penyelundupan rokok di Batam melanggar:
-
UU No. 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan, yang melarang pengangkutan barang tanpa dokumen resmi.
-
UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mewajibkan pembayaran cukai untuk barang tembakau.
Sanksi bagi pelaku meliputi pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Bea Cukai Batam telah menyusun Laporan Pelanggaran (LP) untuk kasus ini, dan barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sinergi Bea Cukai dan TNI AL dalam Operasi Anti-Penyelundupan
Penindakan ini merupakan bagian dari 12 operasi serupa yang telah dilakukan Bea Cukai Batam dan Lantamal IV TNI AL sepanjang 2025. “Wilayah perairan Batam adalah jalur utama penyelundupan, sehingga kami terus memperkuat sinergi dengan TNI AL,” ujar Evi. Operasi juga dilakukan di pelabuhan lain seperti Sekupang dan Batu Ampar untuk mencegah masuknya rokok ilegal di Batam.
Peran Masyarakat dalam Memerangi Rokok Ilegal
Bea Cukai Batam menggencarkan edukasi tentang bahaya rokok tanpa cukai. Pada 2025, sebanyak 15 sesi sosialisasi telah diadakan di sekolah, pasar, dan komunitas lokal di Batam. Masyarakat diajak melaporkan peredaran rokok ilegal melalui:
-
WhatsApp: 0811-2624-737
-
Email: humas.beacukaibatam@beacukai.go.id
-
Call Center Bea Cukai: 1500225
“Setiap laporan masyarakat sangat berarti untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal di Batam,” kata Evi.
Langkah Strategis Bea Cukai untuk Masa Depan
Bea Cukai Batam berencana meningkatkan penggunaan teknologi, seperti drone untuk patroli perairan dan sistem intelijen berbasis data untuk memetakan pola penyelundupan rokok. “Kami juga akan memperluas kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menciptakan Batam bebas rokok ilegal,” tambah Evi.
Konferensi Pers: Pameran Barang Bukti Rokok Ilegal
Pada 19 Mei 2025 pukul 14:00 WIB, Bea Cukai Batam menggelar konferensi pers di Media Center Kantor Bea Cukai. Ribuan karton rokok ilegal merek Manchester dan Rave dipamerkan sebagai barang bukti, menegaskan komitmen bersama dalam memberantas penyelundupan rokok di Batam.