Batam Pemusnahan 2 Ton Sabu

Komitmen Tegas Pemberantasan Narkoba

Batam, intusisi.net, 12 Juni 2025 – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), TNI Angkatan Laut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian Republik Indonesia, menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 ton di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau. Acara ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, dan dihadiri oleh Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, serta pejabat tinggi dari berbagai instansi terkait.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari operasi pengungkapan kasus penyelundupan narkoba terbesar dalam sejarah Indonesia, di mana 2 ton sabu disita dari kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau pada 22 Mei 2025. Operasi ini melibatkan sinergi lintas lembaga dan berhasil mengamankan enam tersangka, termasuk empat warga negara Indonesia dan dua warga Thailand. Barang bukti tersebut, yang diperkirakan bernilai Rp5 triliun, berpotensi menyelamatkan lebih dari 8 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Mengapa Barang Bukti Harus Dibakar?

Pemusnahan barang bukti narkotika, dalam hal ini dengan pembakaran menggunakan teknologi insinerator, dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Alasan utama pembakaran adalah sebagai berikut:

Menjamin Kehancuran Total Barang Bukti

Pembakaran dengan insinerator pada suhu 600-1200 derajat Celsius memastikan sabu hancur secara sempurna, sehingga tidak dapat disalahgunakan kembali. Teknologi ini menguraikan zat berbahaya menjadi karbon dioksida dan hidrogen, menghilangkan kandungan narkotika dalam asap yang dihasilkan.

Transparansi dan Akuntabilitas

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, media, dan berbagai pemangku kepentingan untuk menunjukkan komitmen BNN dalam menangani barang bukti secara akuntabel. Hal ini mencegah potensi penyelewengan dan membangun kepercayaan publik.

Mencegah Risiko Kecolongan

Barang bukti dalam jumlah besar seperti 2 ton sabu memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga menyimpannya dalam jangka panjang dapat menimbulkan risiko pencurian atau manipulasi. Pembakaran segera setelah mendapatkan penetapan hukum dari kejaksaan meminimalkan risiko tersebut.

Edukasi dan Kesadaran Masyarakat

Kegiatan pemusnahan yang dikemas dalam “Pesta Rakyat Anti-Narkoba” bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba. Dengan melibatkan warga secara langsung, BNN ingin menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama.

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, menyatakan, “Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, tetapi deklarasi perang melawan narkoba. Kami ingin masyarakat melihat langsung bahwa barang haram ini benar-benar dimusnahkan, sekaligus membangun kesadaran kolektif untuk melindungi generasi bangsa.”

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yaitu secara simbolis di Alun-Alun Engku Putri dan secara menyeluruh di PT Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa, menggunakan insinerator berkapasitas besar. Proses ini diawasi ketat oleh berbagai pihak untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP.

Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau, Brigjen Pol. Hanny Hidayat, menambahkan, “Hari ini, kami tidak hanya memusnahkan barang bukti, tetapi juga membakar semangat kolektif untuk melawan narkoba bersama-sama. Kepri adalah gerbang strategis, dan kami berkomitmen menjadikannya bebas dari peredaran narkotika.”

Acara ini juga dirangkai dengan kegiatan jalan sehat, deklarasi anti-narkoba, serta hiburan masyarakat untuk memperkuat pesan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika (P4GN). Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga Indonesia dari ancaman narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *