Penimbunan Danau Bakau di Nongsa Batam

Bagian 1: Bukti Lapangan yang Mengkhawatirkan

Screenshot peta BHUMI kawasan Nongsa Batam: danau bakau biru dengan hutan mangrove hijau, dan inset foto lahan penimbunan tanah merah di tepi air dengan alat berat.

Batam, intuisi.net – Di tengah hiruk-pikuk pembangunan di Pulau Batam, sebuah ancaman baru muncul di kawasan Batu Besar, Kecamatan Nongsa: penimbunan danau bakau atau lahan basah berbasis mangrove yang sedang berlangsung secara masif.

Tim investigasi telah mengumpulkan bukti visual dan data geospasial yang menunjukkan transformasi dramatis dari badan air alami menjadi lahan kering siap bangun.

Peta geospasial resmi (dari aplikasi BHUMI dan sumber terbuka) masih menampilkan area biru luas sebagai danau atau lahan basah, dikelilingi hutan mangrove hijau di sekitar Jl. Pajajaran, Rumah Sakit Bhayangkara.

Namun, foto lapangan terbaru memperlihatkan realitas yang berbeda: bulldozer meratakan tanah merah dalam skala besar, tumpukan material urugan, dan jalan tanah yang melintasi area yang sebelumnya merupakan bagian dari ekosistem pesisir.

Lokasi ini tepat berada di zona transisi antara pemukiman dan badan air, dekat dengan sisa-sisa hutan mangrove yang masih bertahan.

Aktivitas ini diduga dilakukan tanpa izin lingkungan yang memadai, termasuk AMDAL atau UKL-UPL yang wajib untuk proyek skala besar di wilayah pesisir.

Dampak ekologisnya sangat serius: hilangnya fungsi mangrove sebagai penahan abrasi, penyaring polutan, dan habitat biota laut; peningkatan risiko banjir rob bagi warga sekitar; serta degradasi resapan air di pulau yang sudah rentan kekeringan dan banjir.

Kronologi Penimbunan yang Terpantau

  • Januari 2026: Pantauan awal menunjukkan alat berat beroperasi di lahan basah dekat jalan utama. Bulldozer aktif meratakan area, dengan tanah merah yang digali dari sekitar dan ditimbun ke badan air.
  • Foto Bukti Lapangan: Gambar menampilkan lahan terbuka luas berwarna cokelat kemerahan, kontras dengan peta yang masih menandai zona biru (air) dan hijau (mangrove). Ini menandakan perubahan fungsi ruang yang cepat dan masif.
  • Koordinat Kunci: Area terdampak berada di sekitar Lat 1.146 – 1.147, Long 104.122, tepat di pinggir danau bakau yang terhubung dengan sistem pesisir Nongsa.

 

Dugaan Aturan Hukum yang Dilanggar – Daftar Lengkap

Pelaku penimbunan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional dan daerah yang dirancang untuk melindungi ekosistem mangrove dan badan air:

 

No. Aturan Hukum Pelanggaran Utama Sanksi Potensial
1 UU No. 32/2009 PPLH jo UU Cipta Kerja 2020 Tanpa AMDAL/UKL-UPL untuk penimbunan lahan basah >1 ha; perusakan ekosistem mangrove. Pidana 3-10 tahun + denda Rp3-10 miliar; pencabutan izin & restorasi.
2 UU No. 7/2004 Sumber Daya Air Mengubah fungsi danau/badan air tanpa izin; penimbunan dilarang. Pidana hingga 3 tahun + denda Rp500 juta-Rp3 miliar; restorasi paksa.
3 UU No. 27/2007 jo UU No. 1/2014 Pengelolaan Wilayah Pesisir Penimbunan badan air pesisir/danau bakau tanpa zonasi izin. Pidana 2-10 tahun + denda Rp2-10 miliar; pembongkaran paksa.
4 UU No. 41/1999 Kehutanan jo UU No. 18/2013 Perusakan Hutan Jika termasuk mangrove lindung: larangan alih fungsi & penimbunan. Pidana 5-15 tahun + denda hingga Rp100 miliar; penyitaan alat.
5 PP No. 27/2025 Perlindungan Ekosistem Mangrove Larangan penimbunan/alih fungsi mangrove; wajib restorasi. Sanksi administratif hingga pidana sesuai UU induk.
6 Perda Batam No. 3/2021 RTRW 2021-2041 Zona lindung/resapan air di Nongsa; larangan penimbunan badan air. Denda hingga Rp500 juta; penghentian & pembongkaran proyek.
7 UU No. 26/2007 Penataan Ruang Perubahan fungsi ruang tanpa izin RDTR. Pidana hingga 3 tahun + denda Rp500 juta; pembatalan izin.

Bersambung… Pada bagian selanjutnya (Bagian 2: Siapa di Balik Penimbunan? Dugaan Pelaku & Respons Pemerintah), serta tanggapan Aktivis linkungan? Pantau terus intuisi.net untuk update investigasi mendalam.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *