Tanjungpinang, intuisi.net – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad resmi melantik dan mengambil sumpah janji jabatan sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam periode 2025–2030. Acara digelar khidmat di Gedung Daerah Tanjungpinang pada Selasa (4/11/2025), menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen di wilayah ekonomi paling dinamis di Kepri.
Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1104 Tahun 2025, sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ini bukan sekadar seremoni, tapi komitmen nyata pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah,” tegas Gubernur Ansar dalam sambutannya yang penuh semangat.
Pesan Kuat: Sinergi Tiga Unsur untuk Kepastian Hukum
Gubernur Ansar menekankan pentingnya konsolidasi antarunsur dalam BPSK. “Perkokoh sinergi antara pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Tujuannya satu: memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menikmati hak-hak konsumennya,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Batam sebagai pusat kegiatan ekonomi yang pesat—dari perdagangan internasional hingga pariwisata—rentan terhadap sengketa. “Perselisihan bisa muncul kapan saja. BPSK harus menjadi penjaga gawang yang tangguh,” tambahnya.
Menurut Ansar, keberadaan BPSK bukan hanya formalitas, melainkan instrumen vital untuk mencegah kerugian konsumen. “Bayangkan, ribuan transaksi harian di Batam. Tanpa perlindungan kuat, hak konsumen bisa tergerus. Anggota baru ini kami harapkan bekerja maksimal, adil, dan transparan,” katanya, disambut applaus hadirin.
Susunan Anggota BPSK: Representasi Seimbang Tiga Pihak
BPSK Batam kini diperkuat oleh sembilan tokoh berpengalaman, mewakili tiga unsur utama:
Unsur Pemerintah:
1. Yuniarti, S.T., M.M.
2. Aldy Admiral, S.E., S.H., M.H.
3. Dra. Zul Arif, M.H.
Unsur Pelaku Usaha:
1. Agustri Sumardi, W., S.E., S.H.
2. Suharsad
3. Syafril Y., S.E., M.Ak.
Unsur Konsumen:
1. Andriansyah Sinaga
2. Dr. Alwan Harianto, S.H., M.H.
3. Ade Darma Hutabarat, S.H., C.H.M.
Komposisi ini diharapkan menciptakan keputusan yang netral dan berkeadilan, sesuai prinsip tripartit BPSK.












