Pengawasan Lahan di Nongsa Hilang?

AMDAL & UKL-UPL Diduga Absen – Siapa Bertanggung Jawab?

Ekskavator menggali bukit tanah merah di Nongsa Batam, dekat markas Polda Kepri.

Batam, intuisi.net – Di tengah gencarnya narasi pembangunan berkelanjutan Kota Batam sebagai wajah kemajuan Kepulauan Riau, kini muncul kembali aktivitas pematangan lahan yang mencurigakan di wilayah Sambau, Kecamatan Nongsa.

Lokasi yang menjadi sorotan berada sangat dekat dengan Markas Polda Kepulauan Riau, tepatnya di area perbukitan dengan koordinat sekitar 1.159936° LU dan 104.107341° BT.

Pantauan lapangan menunjukkan ekskavator dan alat berat lainnya sedang melakukan penggalian intensif pada bukit berwarna tanah merah kecokelatan, disertai pemindahan material tanah menggunakan truk dump.

Aktivitas cut and fill ini berlangsung tanpa pengawasan ketat yang terlihat, sementara latar belakang pepohonan hijau menjadi saksi bisu atas potensi kerusakan ekosistem.

Kegiatan serupa bukan hal baru di kawasan Nongsa. Sejak beberapa tahun terakhir, wilayah ini sering menjadi target penambangan galian C ilegal, pemotongan bukit tanpa izin, serta perusakan hutan lindung. Beberapa laporan menyebut operasi malam hari dan tanpa dokumen lengkap seperti AMDAL atau UKL-UPL yang sah.

Baru-baru ini, pola yang mirip juga dilaporkan di sekitar Teluk Mata Ikan, Sambau, Nongsa, yang memicu terganggunya ekosistem manggrove, pencemaran debu, hingga risiko banjir dan longsor saat musim hujan.

Yang lebih ironis, lokasi ini hanya berjarak singkat dari markas Polda Kepri – institusi yang baru saja mengungkap kasus mafia tanah di Pulau Rempang, di mana seorang pengusaha berinisial BY (Dirut PT Agri Lindo Eksotika) ditetapkan sebagai tersangka atas penguasaan lahan negara seluas ±175,39 hektare tanpa dokumen sah.

Pengungkapan tersebut patut diapresiasi sebagai komitmen penegakan hukum. Namun, pertanyaan mendasar muncul: mengapa aktivitas serupa di Sambau-Nongsa tampak lolos dari radar pengawasan?

Pengelola lahan yang disebut-sebut berinisial “S”, seolah tak tersentuh oleh pengawasan dari pihak terkait.

Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai pengelola lahan utama, Pemerintah Kota Batam, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga tak lepas dari sorotan, terutama setelah Ombudsman RI pernah mendesak perbaikan tata kelola perizinan lahan yang rawan konflik dan korupsi.

Masyarakat berharap, BP Batam dan Pemkot Batam (bersama DLH) untuk transparan menyampaikan status lahan tersebut – apakah termasuk kawasan hutan lindung, zona lindung, atau telah memiliki izin pematangan lahan yang sah.

Warga Batam berhak mendapatkan kejelasan dan perlindungan atas lingkungan hidupnya.

Baca Juga / Referensi Lanjutan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *