Batam, intuisi.net — PT Blue Steel Industries (BSI) membantah tuduhan reklamasi ilegal di pesisir Kabil, Kecamatan Nongsa.
Menurut seorang narasumber terpercaya, perwakilan perusahaan menyatakan bahwa BSI sudah memiliki izin reklamasi serta PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang lengkap.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pertanyaan mengenai status izin dan kelanjutan aktivitas di lokasi.
Perusahaan mengklaim dokumen perizinan telah diekspos secara terbuka saat klarifikasi dengan BP Batam, termasuk file PDF lengkap.
Mereka menyarankan kemungkinan konferensi pers atau surat terbuka ke media untuk membuktikan klaim tersebut, namun menekankan perlunya koordinasi ulang dengan BP Batam karena izin pernah diekspos sebelumnya.
Namun, hingga kini tidak ada konfirmasi resmi dari BP Batam, DLHK Kepri, maupun KKP mengenai status PKKPRL dan izin reklamasi terkini PT BSI. Hingga Februari 2026 publik masih menyoroti pola pelanggaran berulang:
- Oktober 2025: Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra melakukan sidak dan menemukan reklamasi ~20 ha tanpa izin lengkap, khususnya Amdal belum ada. Aktivitas dihentikan sementara, lokasi disegel, dan perusahaan dipanggil klarifikasi. Li Claudia tegas: “Amdal belum ada. Kegiatan ini ancam tangkapan nelayan dan ekosistem laut. Kami tidak tolerir reklamasi ilegal yang rusak lingkungan laut Batam.”
- Februari 2025: DLHK Kepri menyegel karena tidak ada persetujuan lingkungan.
- Mei 2023: KKP menghentikan sementara 1.191 ha karena belum punya PKKPRL.
Pihak BSI dalam chat menyatakan heran mengapa berita media lokal tidak mencerminkan klarifikasi mereka, meski mengakui isu ini sering muncul tapi “tidak sesuai fakta”.
Pertanyaan krusial tetap menggantung:
- Apakah izin PKKPRL dan Amdal yang diklaim BSI telah diverifikasi dan disetujui oleh BP Batam pasca-sidak Oktober 2025?
- Mengapa aktivitas fisik masih berlangsung di area yang pernah disegel berulang kali?
Ini bukan hanya soal dokumen, melainkan ujian penegakan hukum di Batam.
Nelayan, masyarakat pesisir, dan pegiat lingkungan menanti transparansi penuh dari instansi berwenang serta tindakan tegas jika pelanggaran terbukti berlanjut.
Penegakan konsisten diperlukan agar pesisir Batam tidak terus menjadi korban kepentingan industri tanpa pengawasan ketat.
Hingga rilis ini, PT Blue Steel Industries belum merespons permintaan konfirmasi lebih lanjut mengenai dokumen spesifik atau rencana konferensi pers.
Publik diundang memantau perkembangan dari sumber resmi BP Batam, DLHK Kepri, dan KKP.
Baca juga:












