intuisi.net- Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP) dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani Presiden pada pagi hari Rabu, 4 November 2026.
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Pemberhentian ini merupakan konsekuensi langsung dari penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Sebelumnya, pada Selasa malam (3 November 2026), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi polisi aktif sebagai tersangka.
Ketiganya berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kadivkum Polri), dan EH (Irjen Eko Hadi Santoso).
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access) terhadap sejumlah pihak, termasuk nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.
Dugaan aktivitas tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun laporan polisi, dan tidak terkait dengan proses penegakan hukum.
Pada Oktober 2026, tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan jejak data hasil sadapan di sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Laporan polisi atas kasus ini baru dibuat pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, Presiden Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo (Kepala Sekretariat Presiden) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Listyo Sigit sendiri baru menjabat sebagai KSP selama sekitar 35 hari sejak dilantik pada 1 Oktober 2026.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian ini.
Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Kapolri agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut. Pemerintah menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan profesional tanpa pandang bulu.












