Hitung-hitungan Politik: Gibran Bakal Lengser?

Fraksi DPR Belum Solid, 2 Pengamat Politik Buka Data Mengejutkan

Istimewa

intuisi.net- Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menguat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 yang menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan adanya ijazah atau dokumen setara SMA dari luar negeri yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Meskipun amar putusan tidak mendiskualifikasi Gibran, sejumlah pihak menilai pertimbangan tersebut membuka ruang bagi DPR untuk menindaklanjuti melalui mekanisme pemakzulan sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yakni jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden atau melakukan perbuatan tercela.

Dinamika di Fraksi-Fraksi DPR RI

Dinamika di Senayan masih cair dan belum menunjukkan kesepakatan formal. Koalisi pemerintah yang menguasai mayoritas kursi DPR (termasuk Gerindra, Golkar, PAN, dan lainnya) cenderung berhati-hati.

Golkar, misalnya, melalui Wakil Ketua DPP Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan DPR bisa mengkaji, tetapi proses pemakzulan sangat bergantung pada kesepakatan pimpinan partai besar.

Ia menekankan bahwa tanpa konsensus, proses sulit berjalan.

Fraksi-fraksi lain menunjukkan sikap beragam. PDIP membuka ruang dialog dan mendorong Gibran untuk mempertimbangkan pengunduran diri secara etis, dengan beberapa anggota seperti Komarudin Watubun menyatakan DPR perlu menindaklanjuti jika Gibran tidak mundur.

PKS dinilai paling terbuka terhadap wacana tersebut, sementara NasDem menegaskan surat usulan yang beredar atas nama anggota fraksinya merupakan hoaks dan bukan sikap resmi partai.

PKB menerima aspirasi masyarakat sipil (seperti Aliansi Kolektif Sipil) yang mendorong hak angket, tetapi masih dalam tahap kajian internal.

Secara keseluruhan, mayoritas fraksi koalisi pemerintah belum mengeluarkan sikap tegas menolak atau mendukung.

Komunikasi informal antarfraksi berlangsung, terutama terkait aspirasi masyarakat yang mendorong pembentukan Pansus atau pernyataan pendapat.

Namun, ambang dukungan yang dibutuhkan (minimal dua pertiga anggota DPR untuk usulan ke MK, lalu MPR) membuat proses ini secara politik sangat berat selama dukungan koalisi terhadap Gibran masih solid.

Pemerintah melalui Kepala Badan Komunikasi Syahganda Nainggolan menegaskan putusan MK tidak membuka jalan impeachment otomatis, dan eksekutif menghormati yudikatif.

Sementara itu, pendukung Gibran seperti Sekjen PROJO Freddy Alex Damanik memperingatkan bahwa pemakzulan berpotensi memicu “ribut besar” dan mengganggu stabilitas koalisi serta pemerintahan Prabowo.

Tanggapan Pengamat Politik

Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi (Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia) menilai peluang pemakzulan saat ini “belum besar” dilihat dari konstelasi politik.

“Kalau saya melihat konstelasi hari ini, peluang impeachment masih belum besar ya, tetapi secara politik itu posisi Mas Gibran sangat tersandera,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa isu ini lebih mungkin menjadi hambatan bagi Gibran jika ingin maju di 2029.

Sementara itu, Kristian membedakan antara kemungkinan hukum dan politik.

“Secara hukum, pintu pemakzulan memang terbuka. Namun secara politik, dengan komposisi DPR saat ini, jalannya sangat berat.

Selama mayoritas partai pemerintah tetap mendukung Gibran, proses tersebut secara politik hampir pasti berhenti di DPR,” katanya.

Pengamat lain, Sugiyanto, menyebut peluang secara politik dan hukum bisa digambarkan “fifty-fifty” dalam arti adanya dua tafsir hukum yang berhadapan, tetapi prosesnya tetap membutuhkan keputusan politik DPR yang tidak sederhana.

Peluang pemakzulan Gibran secara hukum tetap terbuka melalui jalur DPR-MK-MPR, didorong oleh desakan masyarakat sipil dan sebagian elemen oposisi. Namun, realitas politik di DPR RI menunjukkan hambatan besar karena dominasi koalisi pemerintah.

Proses ini masih bergantung pada dinamika internal fraksi, tekanan publik, dan perhitungan elite menjelang 2029.

Hingga saat ini, belum ada langkah formal yang mengarah pada pembentukan Pansus atau pernyataan pendapat di DPR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *