intuisi.net- Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha dan entitas yang merusak lingkungan.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat saat silaturahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).
Jumhur menekankan bahwa pemerintah tidak akan segan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang mengeruk keuntungan besar namun enggan memulihkan kerusakan yang mereka timbulkan.
“Ada perusahaan yang memang sudah mendapat untung sangat besar, tapi enggan memulihkan lingkungannya. Nah ini, kita akan meminta mereka untuk memulihkan. Dengan cara apa? Dengan cara teguran.
Teguran enggak mempan, kita paksa. Kalau paksa enggak mempan, kita urus dengan pemberatan,” tegas Jumhur.
Sanksi yang disiapkan dapat mencakup ranah pidana maupun sengketa hukum yang berpotensi sangat merugikan kelangsungan perusahaan nakal tersebut. Meski demikian, Kementerian Lingkungan Hidup tetap membuka ruang perbaikan melalui konsep “pertobatan lingkungan”.
Konsep ini mensyaratkan setiap pihak, pemerintah, korporasi, hingga individu untuk mengakui kesalahan, tidak mengulangi pelanggaran, dan bekerja keras merestorasi dampak kerusakan.
Dari sisi pemerintah, pertobatan diwujudkan dengan memperketat regulasi serta mengintensifkan pengawasan lapangan yang selama ini dinilai masih longgar.
Jumhur juga menekankan bahwa pemulihan lingkungan secara masif akan membuka peluang ekonomi baru, menciptakan lapangan kerja hijau (green jobs), menyerap tenaga kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Silaturahim ke MUI bertujuan membangun kesadaran kolektif berbasis keagamaan, mengingat perlindungan alam merupakan ajaran universal yang dijunjung tinggi semua agama di Indonesia.
Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menyambut baik komitmen tersebut dan meminta penegak hukum menghukum seberat-beratnya para pengusaha yang terbukti merusak lingkungan agar memberikan efek jera.
“Kami meminta kepada para penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan lingkungan yang sedemikian memprihatinkan,” ujar Buya Amirsyah.
MUI juga mengapresiasi pendekatan Kementerian Lingkungan Hidup melalui fiqh al-bi’ah atau fikih ekologi.
Buya Amirsyah mengingatkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram hukumnya merusak lingkungan, termasuk membakar lahan atau menumpuk sampah yang membawa kerusakan dan kerugian bagi masyarakat luas.
“MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya merusak lingkungan, apalagi membakar lahan atau menumpuk sampah yang membawa kerusakan dan mafsadat bagi masyarakat luas. Itu harus kita cegah dengan tegas,” tegasnya.
MUI berharap sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dapat memperkuat perbaikan regulasi serta mendorong gerakan bersama untuk memuliakan dan menyelamatkan lingkungan hidup di Indonesia.
Silaturahim ini disambut sejumlah Dewan Pimpinan MUI, antara lain Ketua MUI Bidang Ekonomi M Azrul Tanjung, Ketua MUI Bidang Pendidikan Prof Faisol Nasar bin Mahdi, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ekonomi Hazuarli Halim, dan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah Syamsul Qomar.












