Nasib Gibran di Ujung Tanduk?

akan lebih ditentukan di arena politik, khususnya di DPR

Istimewa

intuisi.net- Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 2024.

Putusan ini segera memicu gelombang reaksi politik. MK secara tegas menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tamat SMA atau sederajat.

Namun, MK sekaligus menegaskan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Isi Putusan MK: “Tidak Dapat Diterima”

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan: Dalam eksepsi, MK mengabulkan eksepsi termohon terkait kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.

Dalam pokok perkara, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Para pemohon, antara lain Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, dinilai tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta Pilpres 2024.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan:

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.”

Dokumen yang diajukan, termasuk certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, menurut MK hanya membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menambahkan, meskipun fakta tersebut terungkap, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena statusnya sudah berubah.

“Status calon berakhir ketika dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024,” ujarnya. Persoalan ini, kata MK, menjadi ranah lembaga lain yang berwenang sesuai UUD 1945.

Tanggapan Gibran: “Kalau Saya Tidak Lulus SMA, Tidak Mungkin Bisa Kuliah”

Wakil Presiden Gibran merespons putusan dengan tenang.

“Kita hormati seluruh tahapan dan proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi serta program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran.

Ketika ditanya soal temuan MK yang tidak menemukan bukti ijazah SMA, Gibran menjawab singkat:

“Kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu. Nanti segera kami follow up.”

Tanggapan Jokowi: Hormati Putusan, “Mas Wapres Sudah Selesaikan S1”

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan di Solo, Kamis (8/10/2026).

“Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan, dan yang paling penting kita semua menghormati konstitusi yang kita miliki,” ujar Jokowi.

Ia menekankan perbedaan sistem pendidikan antarnegara.

“Setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Yang paling penting, Mas Wapres ini sudah menyelesaikan S1.

Kalau menyelesaikan S1 mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum, ya tidak bisa daftar ke S1-nya.”

Terkait wacana pemakzulan yang mulai bergulir, Jokowi menjawab tegas:

“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada.”

Pertemuan Jokowi–Prabowo di Tengah Putusan MK

Menariknya, pada malam yang sama saat MK membacakan putusan (Selasa, 6 Oktober 2026), Presiden Prabowo Subianto mengundang Jokowi ke kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Pertemuan tertutup berlangsung sekitar dua jam (pukul 19.00–21.00 WIB).

Jokowi kemudian mengungkapkan isi pertemuan tersebut. “Membahas kemenangan bola. Juga mengenai ekonomi dan politik,” kata Jokowi di Solo.

Ia menegaskan pertemuan itu tidak membahas putusan MK. “Itu wilayah yudikatif, yang ini kan wilayah eksekutif. Jadi dibedakan. Enggak ada bicara mengenai itu.”

Geliat Partai Politik: Dari Imbauan Hentikan Polemik hingga Wacana Hak Angket

Putusan MK langsung memicu respons berbeda di kalangan partai politik.

Gerindra (partai Presiden Prabowo) meminta seluruh pihak menghentikan polemik.

Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso menyatakan, spekulasi yang terus berlanjut berisiko menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat mengganggu perekonomian dan stabilitas politik.

“Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak,” katanya.

Golkar menekankan bahwa tindak lanjut putusan bergantung pada konsensus pimpinan partai di DPR.

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Golkar menghormati putusan MK dan mengapresiasi lembaga itu yang mampu memisahkan ranah hukum dan politik. Beberapa kader Golkar bahkan menilai putusan ini sulit dijadikan dasar pemakzulan.

PDIP mengambil sikap lebih kritis. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus menilai putusan MK membuka fakta bahwa Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA.

Beberapa kader PDIP bahkan menyebut pencalonan Gibran sarat intervensi kekuasaan. Juru Bicara PDIP Guntur Romli menegaskan, “Pintu prosedur memang tertutup, tetapi fakta kebohongan Gibran lulus SMA/Sederajat telah tercatat dalam putusan negara.”

Beberapa partai koalisi lain, seperti PKB, mulai mendorong pembentukan pansus atau mekanisme pengawasan di DPR, sementara Golkar cenderung lebih berhati-hati dan hanya mengusulkan pemanggilan KPU dan Bawaslu.

Insiden Penurunan Foto Wakil Presiden

Gelombang reaksi politik juga merembet ke daerah. Salah satu yang paling mencolok terjadi di Sukabumi, Jawa Barat.

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDIP, Rojab Asy’ari, secara terbuka menurunkan foto resmi Wakil Presiden Gibran dari dinding ruang kerjanya pada Rabu (7 Oktober 2026). Aksi itu viral di media sosial.

“Saya sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan merasa malu juga. Jadi sebagai sikap politik saya, untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka yang ada di ruangan saya diturunkan terlebih dahulu,” kata Rojab.

Ia menegaskan penurunan foto itu bersifat sementara dan hanya berlaku di ruang kerjanya. Foto tersebut tidak dibuang, melainkan dititipkan ke Sekretariat DPRD.

Rojab berjanji akan memasangnya kembali jika ada fakta hukum baru yang membuktikan Gibran memiliki ijazah setara SMA.

DPP PDIP dan DPD PDIP Jawa Barat segera merespons. Mereka menegaskan aksi Rojab bukan instruksi partai, melainkan sikap pribadi.

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira dan Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono sama-sama menyatakan tidak ada arahan dari struktur partai untuk menurunkan foto Gibran.

Meski demikian, aksi Rojab menjadi simbol awal geliat resistensi di tingkat lokal yang berpotensi menyebar.

Apa Arti Putusan Ini bagi Nasib Gibran?

Secara hukum formal, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden masih aman. MK tidak bisa mendiskualifikasi atau membatalkan jabatannya.

Namun, pertimbangan hakim yang secara terbuka menyatakan “tidak ditemukan bukti ijazah setara SMA” membuka ruang diskusi politik dan moral yang lebih luas.

Bola panas kini bergulir ke DPR. Apakah akan ada hak angket, pansus, atau bahkan upaya pemakzulan? Semuanya bergantung pada kemauan politik partai-partai di parlemen.

Sementara itu, Gibran memilih fokus pada tugas dan meminta publik menunggu tindak lanjut terkait dokumen pendidikannya.

Publik pun menunggu, apakah “utang legitimasi” yang disinggung sejumlah pengamat akan dilunasi melalui transparansi dokumen, atau justru menjadi beban politik yang berkepanjangan hingga 2029.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *