Batam, intuisi.net- Konflik agraria di Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali memanas.
Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Teluk Bakau menolak keras Surat Peringatan ke-3 (SP3) yang dilayangkan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Kamis (8/10/2026).
Penolakan ini terjadi hanya enam hari setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Batam pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Dalam RDP tersebut, dewan merekomendasikan pendekatan yang lebih humanis dan penyelesaian skema relokasi secara tertulis sebelum tindakan pengosongan lahan. Alih-alih menindaklanjuti rekomendasi itu, Ditpam justru mengeluarkan SP3.
Koordinator Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, Salviusnong, S.H., memimpin aksi penolakan di lokasi.
Di hadapan jajaran Ditpam BP Batam yang dikawal unsur Camat, TNI, dan Polri, warga secara tegas menolak menerima lembaran SP3. Mereka menilai surat tersebut cacat prosedur dan melanggar kesepakatan yang sedang dibahas.
“RDP baru saja dilakukan dan kesepakatan sedang dibahas, tetapi mengapa rekomendasi DPRD tidak diindahkan? Kami menduga Ditpam sengaja mengabaikan tugas dari dewan dan memilih menjadi perpanjangan tangan korporasi.
Sementara itu, manajemen PT SBS justru ‘menghilang’ dan bersembunyi di balik seragam aparat saat sosialisasi, seolah sengaja membenturkan masyarakat dengan pemerintah,” tegas Salviusnong.
Setelah adu argumentasi yang sengit, petugas Ditpam akhirnya memilih mundur. Warga resmi menolak ketetapan SP3 tersebut.
Ketegangan di lapangan semakin tinggi setelah warga menduga adanya pengkhianatan dari sebagian perangkat RT dan RW setempat. Pengurus lingkungan yang sebelumnya berjanji berjuang bersama warga diduga telah menerima kompensasi ganti rugi secara diam-diam dari PT Sarana Bangun Sejati (PT SBS), namun masih menempati hunian mereka. Sementara warga lain yang belum menerima hak apa pun terus diancam eksekusi.
Kecewa dengan kondisi ini, warga meminta izin kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang mengawal lokasi untuk menegur keras perangkat RT/RW tersebut.
Mereka bahkan mendesak agar hunian perangkat yang diduga membelot segera dibongkar dalam waktu 1×24 jam demi asas keadilan. Pihak aparat keamanan menyatakan akan menampung dan menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Tiga Tuntutan Kritis Warga
Aliansi Masyarakat Teluk Bakau menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Transparansi PT SBS – Siapa sebenarnya pemilik dan jajaran manajemen pimpinan PT SBS? Mengapa instansi pemerintah dan DPRD terkesan kesulitan menghadirkan mereka dalam forum resmi?
- Kepatuhan Ditpam BP Batam – Mengapa Ditpam terkesan melompati hasil keputusan RDP DPRD Batam tanggal 2 Oktober 2026 dan tetap memaksakan eksekusi lahan?
- Supremasi Hukum – Warga menuntut kepastian hukum yang adil tanpa keberpihakan terhadap kekuatan kapital korporasi swasta.
“Kami tidak meminta lebih, kami hanya menagih janji yang telah disepakati bersama di atas kertas.
PT SBS harus keluar menghadapi warga secara langsung, jangan berlindung di balik instansi keamanan,” pungkas Salviusnong.
Konflik di Teluk Bakau menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan aparat dalam menyelesaikan sengketa lahan secara berkeadilan.
Warga menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka hingga ada penyelesaian yang transparan dan humanis.












