Tersangka Setokok Batam Bertambah Jadi 11

Dari Senapan Angin hingga Parang, Polisi Periksa Pemilik Lahan

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., memberikan klarifikasi terkait perkembangan penanganan perkara Setokok.

Batam, intuisi.net- Penyidikan kasus bentrokan maut di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, terus bergulir.

Hingga awal Oktober 2026, Polda Kepri bersama Polresta Barelang telah menetapkan total 11 tersangka terkait konflik lahan yang terjadi pada Senin, 14 September 2026.

Peristiwa yang menewaskan dua orang dan melukai tujuh lainnya itu dipicu sengketa penguasaan lahan di kawasan Jalan Trans Barelang, dekat Jembatan III Barelang.

Dua pihak yang bertikai diduga terkait klaim PT Sat Bangun Sukses (SBS) dan PT MIG Perkasa Industri (MIGP).

Kronologi Singkat

Bentrokan pecah sore hari sekitar pukul 14.30–16.30 WIB. Satu kelompok datang untuk membongkar pagar seng yang dipasang pihak lain. Situasi memanas, berujung aksi saling serang.

Dua korban jiwa dari satu pihak, yakni MM (55) dan HW (46), meninggal dunia. Tujuh orang lainnya mengalami luka-luka, termasuk sabetan, lebam, dan luka robek.

Polisi menegaskan peristiwa ini murni konflik lahan, bukan persoalan SARA.

Perkembangan Tersangka

  • Polresta Barelang menangani perkara terkait kematian dan senjata. Awalnya menetapkan tiga tersangka (RS, P, dan SH). RS dan P diduga menggunakan senapan angin, sementara SH membawa senjata tajam dan diduga menghasut.
  • Kemudian bertambah dua tersangka (R dan Z) terkait senjata tajam, lalu satu lagi (MG) yang diduga pemilik senapan angin yang disita.
  • Ditreskrimum Polda Kepri menangani laporan kekerasan dari pihak lain. Awalnya tiga tersangka (PK alias B, DB alias N, dan MI alias B), lalu bertambah dua (GT dan AG) terkait membawa senjata tajam.

Saat ini, lima tersangka ditangani Polda Kepri dan enam ditangani Polresta Barelang. Barang bukti yang disita antara lain parang panjang, anak panah, senapan angin, dan satu unit kendaraan.

Fokus Penyidikan Saat Ini

Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan identitas kelompok.

Pemanggilan pemilik lahan dan pihak terkait juga terus dilakukan untuk mengungkap akar sengketa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menekankan bahwa proses hukum berjalan profesional dan berkeadilan.

“Setiap tersangka diproses berdasarkan alat bukti dan dugaan peran masing-masing,” ujarnya.

Latar Belakang Konflik

Perselisihan lahan di Setokok sudah berlangsung lama. Satu pihak mengklaim menguasai lahan sejak 2002 berdasarkan jual beli, sementara pihak lain mengantongi dokumen Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam.

Persoalan ganti rugi dan penguasaan lahan menjadi pemicu utama ketegangan yang berakhir bentrokan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian sengketa lahan secara damai dan legal.

Polisi mengimbau masyarakat tidak terprovokasi isu yang beredar di media sosial dan mempercayakan proses hukum kepada aparat.

Penyidikan masih berlangsung. Masyarakat diminta menunggu hasil resmi dari Polda Kepri dan Polresta Barelang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *