Prabowo Perintahkan Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Menkum Supratman akan Koordinasi dengan BNN dan BRIN

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (bicara di podium), saat menggelar konferensi pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Jakarta, intuisi.net- Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas untuk segera merumuskan kebijakan rehabilitasi bagi warga binaan yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Arahan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Instruksi khusus ini muncul sebagai respons terhadap kondisi overcapacity di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang semakin kritis.

Menkum Supratman mengungkapkan, Presiden meminta dirinya berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.

“Khusus kepada saya, diminta untuk berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga, termasuk Pak Kepala BNN, kemudian Kepala BRIN, dan juga Pak Menteri, untuk memikirkan terkait dengan rehabilitasi terutama menyangkut soal pengguna dan pemakai narkoba di dalam lapas, di mana yang saat ini itu sudah overcapacity,” kata Supratman dalam konferensi pers usai rapat terbatas.

Overcapacity: Tantangan Berat Sistem Pemasyarakatan

Data menunjukkan jumlah penghuni lapas dan rutan saat ini berkisar 271 ribu hingga 276 ribu orang, sementara kapasitas ideal hanya sekitar 146 ribu hingga 154 ribu orang.

Tingkat kelebihan kapasitas mencapai sekitar 85 persen. Sebagian besar warga binaan menurut sejumlah pejabat mencapai hampir 80 persen terkait kasus narkotika, meskipun data resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Mei 2026 mencatat sekitar 53,9 persen atau 146.284 orang dari total 271.679 warga binaan merupakan perkara narkotika.

Kondisi ini tidak hanya membebani fasilitas dan anggaran, tetapi juga menghambat efektivitas pembinaan dan rehabilitasi.

Banyak warga binaan yang sebenarnya masih membutuhkan penanganan medis dan sosial justru terkurung dalam lingkungan yang sudah sangat padat.

Langkah Cepat Pemerintah

Menindaklanjuti arahan Presiden, pemerintah akan segera mengadakan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk merumuskan kebijakan konkret.

“Nanti dalam waktu dekat kami akan mengadakan rapat bersama dan merumuskan suatu kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah,” ujar Supratman.

Kepala BNN Suyudi Ario Seto menegaskan pentingnya pendekatan yang tepat.

“Kita tahu bahwa di lapas ini sudah overcapacity dan juga sebagian besar hampir 80 persen itu adalah tahanan narkotika. Bagaimana negara menyikapi ini sehingga para narapidana yang memang berkebutuhan untuk direhabilitasi tetap dapat kita jangkau,” katanya.

Sementara itu, Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyebutkan bahwa konsep rehabilitasi juga akan menyentuh aspek pendidikan, khususnya bagi pecandu muda, agar mereka dapat kembali produktif setelah menjalani proses pemulihan.

Kebijakan yang sedang dirumuskan ini diharapkan menjadi solusi komprehensif: mengurangi kepadatan lapas, memberikan kesempatan rehabilitasi yang lebih efektif bagi pengguna narkoba, serta memperkuat pendekatan pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan.

Pemerintah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti arahan Presiden agar kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *