Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen 5%

Siapa yang Diuntungkan, Siapa yang Dihambat?

PT Naik 5 Persen, Siap-siap Parpol Non Parlemen Gigit Jari

intuisi.net- Wacana menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dari 4 persen menjadi 5 persen kembali menghangat.

Klaim kesepakatan para ketua umum partai politik koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan utama.

Namun di balik pernyataan “semua sepakat”, muncul perbedaan sikap internal koalisi, penolakan keras partai nonparlemen, serta pertanyaan besar soal kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Apa yang Sebenarnya Disepakati?

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengungkapkan bahwa pertemuan ketua umum partai koalisi membahas RUU Pemilu dan menyepakati PT 5 persen.

“Gerindra juga sepakat soal parliamentary threshold 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Rabu (16/9/2026).

Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia menyebut angka 5 persen “cocok” dan ideal. PKB melalui anggota Komisi II Muhammad Khozin menilai 5 persen proporsional dan relevan.

PDIP yang berada di luar pemerintahan juga cenderung menerima angka tersebut sebagai upaya penyederhanaan partai.

Namun, klaim kesepakatan ini tidak sepenuhnya bulat. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi secara tegas menyatakan keberatan jika PT naik di atas 4 persen.

“Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos… karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan,” ujarnya.

Bagi PAN, kenaikan itu berpotensi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan bahwa pertemuan tersebut masih bersifat brainstorming dan angka 5 persen belum final. Pembahasan formal akan dilakukan di tingkat fraksi di DPR.

Putusan MK dan Kontradiksi yang Mengemuka

Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menjadi titik krusial. MK menyatakan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya.

Pembentuk undang-undang wajib mengubah norma dan besaran PT dengan berpedoman pada lima syarat utama:

  1. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
  2. Menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama mencegah besarnya suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
  3. Ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik.
  4. Selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
  5. Melibatkan semua kalangan, termasuk partai peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR, dengan partisipasi publik yang bermakna.

Di sinilah kontradiksi paling mencolok muncul. Para pendukung 5 persen berargumen angka tersebut moderat dan membantu penyederhanaan sistem kepartaian agar pemerintahan lebih efektif.

Sebaliknya, kritik menilai menaikkan ambang batas justru berlawanan dengan semangat putusan MK yang menekankan pengurangan suara terbuang.

Data Pemilu 2024 menunjukkan sekitar 17,3 juta suara sah tidak terkonversi menjadi kursi DPR dengan ambang batas 4 persen.

Menaikkan menjadi 5 persen berpotensi memperbesar jumlah suara hangus tersebut.

“Kalau 4 persen saja sudah menyisakan 17 juta suara terbuang, apa masuk akal 5 persen justru akan menguranginya?” kritik Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang juga Ketua Umum Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).

Siapa yang Dihambat?

Yang paling jelas terhambat adalah partai-partai nonparlemen dan partai baru.

Dengan ambang batas lebih tinggi, peluang mereka masuk DPR semakin sempit.

Partai-partai besar yang sudah memiliki mesin elektoral kuat relatif lebih aman, sementara partai kecil, partai alternatif, dan partai baru menghadapi hambatan struktural yang lebih berat.

GKSR yang terdiri dari Partai Buruh, Hanura, Perindo, PPP, Partai Ummat, PBB, Partai Garuda, dan lainnya menolak keras usulan 5 persen.

Mereka mengusulkan tiga opsi: menghapus ambang batas sama sekali, menurunkan menjadi 1 persen, atau mengubah perhitungan menjadi berbasis suara sah di setiap daerah pemilihan (dapil).

Peneliti Perludem Haykal menegaskan bahwa kenaikan PT membuat peluang partai kecil dan baru semakin tertutup.

Suara pemilih yang memilih partai-partai tersebut pun berisiko semakin banyak “hangus” tidak terwakili di lembaga legislatif.

Antara Efektivitas dan Representasi

Debat ini pada dasarnya menyingkap ketegangan klasik dalam sistem pemilu Indonesia: antara keinginan menciptakan parlemen yang lebih sederhana dan efektif di satu sisi, dengan prinsip keterwakilan dan kedaulatan rakyat di sisi lain.

Pendukung 5 persen melihatnya sebagai langkah menuju multipartai sederhana yang mendukung sistem presidensial.

Penolaknya melihatnya sebagai kompromi politik elite yang mengorbankan proporsionalitas dan menutup ruang bagi suara-suara alternatif.

Yang pasti, angka 5 persen belum menjadi keputusan final. Pembahasan RUU Pemilu masih akan berlangsung di Komisi II DPR.

Putusan MK sudah memberi pagar: perubahan harus menjaga proporsionalitas, mencegah banyaknya suara terbuang, dan melibatkan partai nonparlemen secara bermakna.

Pertanyaannya kini bukan hanya berapa persen ambang batas yang “ideal”, melainkan apakah proses dan hasilnya benar-benar mencerminkan semangat konstitusi atau sekadar kesepakatan politik di antara mereka yang sudah berada di dalam sistem.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *