Batam, intuisi.net- Basri Lewaimang, buronan kasus narkoba yang diduga mengelola dan memasok narkoba di tempat hiburan malam Planet 1, 2, dan 3 Batam, berhasil ditangkap di Johor Baru, Malaysia.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago menjelaskan penangkapan itu hasil kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol. Basri diamankan sekitar pukul 00.30 waktu setempat.
“Yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Drago di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurut data perlintasan, Basri menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal feri pada 11 Agustus 2026 pukul 16.43 WIB, sehari setelah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek HH Club atau Planet 3 di Batam pada 10 Agustus.
Selain Basri, penyidik juga menyita dua alat komunikasi, sejumlah pecahan uang rupiah, dolar Singapura, dan ringgit, serta tiga rangkap catatan yang diduga rekapan transaksi narkotika.
Basri tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.19 WIB dengan tangan terikat kabel tis dan mengenakan jaket hitam. Ia akan menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.
Sebelumnya, Basri dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena perannya sebagai pengelola THM Planet 1, 2, dan 3 sekaligus bandar yang memasok narkoba di ketiga tempat tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan fakta bahwa jumlah ekstasi yang diedarkan di THM Planet Batam setiap bulannya minimal sekitar 40 ribu butir, bahkan bisa lebih saat pengunjung membludak.
Penggerebekan di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam pada 10 Agustus berhasil mengamankan 32 orang yang berstatus tersangka dan saksi. Penangkapan Basri menjadi kelanjutan dari pengembangan kasus tersebut.












