Batam, intuisi.net – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangani dengan serius kasus tragis meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit (20), anggota Direktorat Samapta yang diduga menjadi korban penganiayaan seniornya di mess Bintara Remaja.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa kompromi.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam, 13 April 2026, sekitar pukul 23.00–23.50 WIB di rusunawa mess Bintara Remaja Polda Kepri, Batam.
Korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa dini hari, 14 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.
Kronologi Kejadian yang Mengguncang Internal Polri
Menurut Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, peristiwa bermula saat tersangka Bripda AS memanggil dua juniornya, Bripda Natanael Simanungkalit (NS) dan seorang rekan berinisial JB atau AP.
Pemanggilan diduga terkait pelanggaran disiplin karena korban tidak melaksanakan tugas “kurve” atau kegiatan kebersihan rutin.
Di dalam kamar, terjadi penganiayaan dengan tangan kosong. Bripda NS mengalami luka lebam di punggung dan bagian tubuh lainnya, sementara rekan satu korban selamat dan menjalani visum.
Korban yang baru lulus pendidikan Bintara akhir 2025 dan mulai bertugas awal 2026 ini akhirnya meninggal dunia.
Respons Cepat Pimpinan Polda Kepri
Irjen Pol. Asep Safrudin langsung turun ke lokasi bersama pejabat utama. Kapolda menyampaikan duka cita mendalam:
“Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri.”
Jenazah diserahkan kepada keluarga dengan penghormatan penuh, disertai permohonan maaf dari institusi.
Langkah Hukum dan Etika yang Tegas
Polda Kepri telah mengambil langkah konkret:
- Satu tersangka ditetapkan: Bripda AS sebagai pelaku utama.
- Delapan anggota diamankan untuk pemeriksaan, termasuk tiga orang yang berada di lokasi.
- Autopsi independen dilakukan oleh dokter forensik Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia dan tim FK UI RSCM untuk hasil ilmiah dan objektif.
Kasus ini ditangani secara paralel:
- Jalur kode etik oleh Bidang Propam.
- Jalur pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Kapolda Tegaskan Zero Tolerance
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya. Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik,” tegas Irjen Asep Safrudin.
Kombes Eddwi Kurniyanto menambahkan bahwa proses pendalaman masih berjalan dengan memeriksa saksi-saksi. Polda membuka ruang pengawasan publik agar penanganan berjalan akuntabel dan berkeadilan.
Harapan Keluarga dan Masyarakat
Keluarga korban yang datang ke RS Bhayangkara tak kuasa menahan tangis. Mereka berharap kasus ini diusut tuntas dan keadilan ditegakkan. Polda Kepri berkomitmen mendampingi keluarga hingga proses selesai.
Komitmen Pembersihan Internal Polri
Kasus ini menjadi pengingat keras pentingnya disiplin dan budaya anti-kekerasan di tubuh Polri. Polda Kepri menegaskan bahwa institusi akan terus membersihkan oknum-oknum yang merusak marwah kepolisian.
Polda Kepri mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi proses hukum ini. Keadilan bagi Bripda Natanael adalah keadilan bagi institusi.












